Nasib Tiga Sekolah Terdampak Tol Japek, Relokasi Juga Penghapusan Aset Lelet
PJ.BEKASI – Tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang terdampak pembangunan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II, hingga kini belum direlokasi dan belum dilakukan penghapusan aset.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pengendalian Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi,. Suhendi Januar, kepada potretJabar.com.
“Kalau penghapusan belum, lahan pengganti juga belum ada. Kan belum ada apa-apa, ganti rugi saja belum,” ujar Suhendi, Rabu (29/10/25).
Suhendi menjelaskan, proses relokasi SDN Burangkeng 03, SDN Burangkeng 04, dan SDN Ciledug 03, yang seluruhnya berada di Kecamatan Setu sudah melalui tahap sosialisasi yang melibatkan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, kepala sekolah, komite sekolah, karang taruna, serta unsur organisasi masyarakat.
“Tahapan sosialisasi sudah dilakukan bersama Komisi IV. Relokasi ini sifatnya bukan masuk ke aset Pemda, karena kita hanya menerima tanah dan bangunan baru,” jelasnya.
Menurut Suhendi, hasil sosialisasi tersebut memberi waktu satu minggu kepada tiga sekolah terdampak untuk mengusulkan tiga lokasi alternatif sebagai tempat relokasi dengan luas minimal 3.000 meter persegi. Usulan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Bupati Bekasi untuk ditentukan lokasi final yang nantinya diajukan kepada pihak PPK Tol Japek.
Lebih lanjut, Suhendi menegaskan bahwa bentuk kompensasi untuk ketiga sekolah tersebut bukan “ganti rugi”, melainkan “ganti untung”.
“Jadi bukan ganti rugi, tapi ganti untung. Tanahnya nanti lebih luas dan bangunannya baru,” katanya.
Ia menambahkan, pihak PPK Tol Japek masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Daerah Bekasi terkait lokasi relokasi. Setelah lokasi ditentukan, PPK akan menunjuk tim appraisal untuk menilai nilai tanah dan bangunan sebelum dilakukan pembayaran.
Suhendi juga mengungkapkan bahwa PPK Tol Japek wajib menyediakan tempat belajar sementara jika proses pembangunan berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah terdampak.
“Kalau sekolah terdampak mengganggu pekerjaan proyek, maka PPK harus menyediakan tempat belajar sementara,” ujarnya.
Terkait penghapusan aset, Suhendi menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pengguna barang, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Aset itu ada pengelola dan pengguna. Kalau sekolah, itu di pengguna. Jadi untuk penghapusan dan pencatatan aset nanti kewenangannya di Dinas Pendidikan,” tutupnya.(Lut)










