Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIBreaking News

‘Nyawer’ Langgar Prokes Berbuntut Dilaporkan, Sanksi Pidana Menanti Bupati Eka

×

‘Nyawer’ Langgar Prokes Berbuntut Dilaporkan, Sanksi Pidana Menanti Bupati Eka

Sebarkan artikel ini
IMG 20210629 131823 1
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat nyawer di Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang (8/6/21), yang diduga melanggar Prokes

PJ. BEKASI – Sebuah video amatir berisi aksi Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja nyawer bagi-bagi uang saat melakukan kunjungan kerja di tiga desa di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beredar dan viral. Dalam video tersebut, terlihat jelas kerumunan warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Aksi itu berbuntut laporan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat ke Polda Metro Jaya, sebab aksi pelanggaran prokes itu dinilai menjadi penyebeb tinggi nya kasus positiv Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi. Jika terbukti Bupati Bekasi bakal terancam pidana lantaran melanggar Undang – Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Kasus Positiv Covid di Kabupaten Bekasi melonjak tinggi, ini dampak dari para pelanggaran prokes diantaranya diduga dilakukan Bupati Bekasi dalam kungkernya  di Tambelang, “kata Ketua DPC LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi Bahyudin kepada potretjabar.com, Selasa ( 29/06/21).

IMG 20210629 WA0016
DPC LSM Kampak Mas RI saat melaporkan dugaan Pelanggar Prokes yang diduga dilakukan Bupati Bekasi ke Polda Metro Jaya.

“Alhamdulilah Laporan Kami telah  diterima dengan baik, Kami berharap agar dapat menindaklanjuti dan melakukan proses hukum kepada pelaku yang sengaja melawan hukum,demi untuk menegakan supermasi hukum dan keadilan sampai memiliki kekuatan hukum tetap, “tambah Ia.

BACA JUGA :  Lantaran Sampah Pasar Cikarang Bau

Dalam video itu nampak terjadi saling dorong antar warga saat Bupati memberi uang saat kunjungan kerja di Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang (8/6/21), dan ada pula yang tidak mengenakan masker. Parahnya lagi, Bupati Eka Supriatna malah tidak melakukan upaya mencegah terjadi kerumunan warga.

Padahal, petugas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi bersama petugas Kepolisian saat ini sedang gencar–gencar nya melakukan pelarangan kerumunan massa.

Kata Ia, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau sehingga penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Siapa pun pelanggar Prokes, hukum wajib ditegakkan, apa lagi ini ketua gugus tugas yang sejatinya memberikan contoh,” tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM