Pemkab Bekasi Kembali Bakal Bongkar Bangli di Pinggir Sungai
PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah penertiban bangunan liar (Bangli). Kali ini Bangli yang berada di sepanjang Saluran Sekunder (SS) Balong Tua bakal dibongkar sebagai bagian dari dukungan terhadap program normalisasi yang akan dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Program normalisasi tersebut bertujuan meningkatkan fungsi saluran air, mengurangi pendangkalan, meminimalkan potensi banjir, serta menjaga ketersediaan air irigasi bagi lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pelaksanaan penertiban akan dilakukan setelah hasil rapat koordinasi antara BBWS Citarum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses normalisasi dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk membongkar bangunan secara mandiri apabila berada di kawasan sempadan saluran yang terdampak penataan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan tindak lanjut atas arahan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi setelah melakukan kunjungan kerja ke lokasi yang akan dinormalisasi.
Menurutnya, Satpol PP mendampingi PJT dalam menyampaikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan yang dikelola PJT.
Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah akan melaksanakan penertiban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
”PJT telah menyampaikan teguran pertama dan kedua. Hari ini kami memastikan teguran tersebut diterima oleh para pemilik bangunan sekaligus mengimbau agar mereka membongkar bangunannya secara mandiri. Jika tidak dilakukan, maka penertiban akan dilaksanakan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tidak terdapat kendala di lapangan, proses penertiban diperkirakan dapat dilaksanakan dalam waktu kurang dari 20 hari.
Sementara itu, Bidang Penegakan Hukum BBWS Citarum, Joko, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan penggusuran, melainkan penataan kembali kawasan sempadan sungai yang menjadi kewenangan BBWS Citarum dengan pengelolaan oleh Perum Jasa Tirta.
”Ini bukan penggusuran, tetapi penataan kembali sempadan sungai agar dapat difungsikan sebagai sarana pemeliharaan sungai,” kata Joko.
Ia menjelaskan, setelah penertiban selesai, pekerjaan normalisasi sepanjang sekitar 10 kilometer akan segera dilaksanakan. Program tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada BBWS Citarum.
Menurut Joko, normalisasi diperlukan karena kondisi saluran mengalami pendangkalan yang cukup tinggi sehingga menghambat aliran air dan berdampak terhadap sistem irigasi pertanian. Selain itu, keberadaan sejumlah jembatan pribadi yang melintasi saluran juga dinilai menjadi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan.
”Nanti akan kami identifikasi mana jembatan yang digunakan untuk kepentingan umum dan mana yang bersifat pribadi. Jembatan pribadi yang menghambat normalisasi akan ditertibkan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama BBWS Citarum berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah kecamatan, desa, RT, RW hingga warga, dapat mendukung program tersebut demi meningkatkan fungsi saluran, mengurangi risiko banjir, serta menjaga keberlanjutan irigasi pertanian.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar bangunan milik masyarakat. Mereka meminta seluruh bangunan maupun fasilitas yang berada di sempadan saluran, termasuk instalasi milik kawasan perumahan apabila terbukti melanggar ketentuan, juga ditertibkan.
(Lut)











