Pemkab Bekasi Punya Perda Desa Presisi
PJ.BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang terkait Desa dan kelurahan Presisi, perlindungan perempuan dan anak, kemudian pengelolaan aset daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron, menjelaskan bahwa pembahasan Perda tersebut dilakukan melalui tiga Panitia Khusus (Pansus).
“Perda ini ada tiga Pansus. Tiga Pansus tersebut terkait Desa Presisi, perlindungan perempuan dan anak, kemudian pengelolaan aset daerah, serta satu lagi juga tentang perempuan dan anak,” ujar Ade Syukron.
Ade menuturkan, tujuan utama Perda Desa Presisi adalah mewujudkan satu data yang akurat dan terintegrasi di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi.
“Untuk Desa Presisi tentu saja kita berharap punya satu data, agar seluruh desa dan kelurahan memiliki potret monografi yang jelas. Dengan data yang akurat, itu bisa menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan,” jelasnya.
Sementara itu, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak disusun sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dan DPRD terhadap maraknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
“Itu bagian dari kepedulian kita sebagai pemerintah daerah dan DPRD. Selama ini banyak sekali kekerasan yang terjadi, dan korbannya adalah perempuan dan anak. Dengan adanya Perda ini, kita berharap menjadi penguat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa Perda tersebut juga akan mengatur mekanisme pendampingan hukum hingga psikologis bagi korban.
“Nanti akan kita atur bagaimana pendampingannya, baik pendampingan hukum maupun jika ada permasalahan psikologis. Itu bagian dari keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan kaum perempuan dan anak,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh Perda yang dibahas dapat segera diimplementasikan, mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kerap muncul di berbagai pemberitaan.
“Kita berharap ini segera bisa diimplementasikan, agar bisa menjadi dasar penegakan hukum. Untuk Perda Desa Presisi sendiri, di tahun 2026 sudah bisa mulai berjalan dan menjadi potret serta gambaran desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Bekasi,” pungkas Ade Syukron.
(Lut)











