Pengelolaan TKD Sukamurni Dilaporkan
PJ.BEKASI – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas kurang lebih 16 hektare di Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi perhatian.
Pemuda Desa Sukamurni, Habibi, melaporkan dugaan ketidakberesan pengelolaan dan pemanfaatan aset desa tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Habibi meminta Kejari Kabupaten Bekasi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan TKD Desa Sukamurni, yang disebut berlangsung sejak tahun anggaran 2018 hingga 2026.
Menurut Habibi, persoalan pengelolaan TKD tersebut sebenarnya pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 2020.
Saat itu, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor Prin-3407/M.231/Fd.1/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan surat Nomor Print-128/M.231/Fd.1/01/2021 tanggal 13 Januari 2021, masyarakat menilai penanganan perkara tersebut tidak berlanjut secara jelas.
Kini, Habibi kembali melaporkan persoalan tersebut dengan harapan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan TKD Desa Sukamurni.
Habibi mengatakan, berdasarkan berita acara hasil audiensi masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pemerintah Desa Sukamurni pada 8 Oktober 2026, luas TKD desa tersebut mencapai kurang lebih 16 hektare.
Lahan tersebut, kata dia, merupakan sawah produktif yang memiliki potensi pendapatan cukup besar apabila dikelola dan disewakan secara transparan.
“Kalau disewakan, harga sewa per hektare mencapai Rp5 juta sampai Rp6 juta per musim tanam. Sedangkan di wilayah Desa Sukamurni dalam satu tahun terdapat dua musim tanam,” ujar Habibi.
Dengan potensi tersebut, Habibi menilai pengelolaan TKD semestinya dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa dan manfaat bagi masyarakat.
Namun, ia menduga hasil penyewaan lahan tersebut tidak dikelola secara transparan.
“Keuangan hasil sewa tersebut diduga jadi bancakan kepala desa dan para perangkat,” katanya.
Habibi juga menyoroti belum adanya Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi dasar pengelolaan dan pemanfaatan TKD.
Ia mengungkapkan, ketika masyarakat mempertanyakan aturan mengenai pengelolaan lahan tersebut dalam audiensi pada 8 Oktober 2026, BPD dan Pemerintah Desa Sukamurni menyatakan bahwa pengelolaan serta pemanfaatan TKD belum memiliki Perdes.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penyewaan lahan, mekanisme pengelolaan, hingga pertanggungjawaban hasil pemanfaatan aset desa.
Habibi menyebut, pengelolaan TKD harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Ia meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai luas lahan, pihak yang mengelola atau menyewa, nilai sewa, serta penggunaan hasil pendapatan dari TKD tersebut.
“Sebagai masyarakat, saya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tanggap terhadap laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan aset desa berupa tanah kas desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2018 sampai 2026,” tegasnya.
Habibi juga meminta Kejari Kabupaten Bekasi menindaklanjuti penanganan perkara yang sebelumnya telah diterbitkan melalui surat perintah penyidikan pada 2020 dan 2021.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengelolaan TKD selama ini disebut dikuasakan kepada pihak-pihak tertentu melalui mekanisme sewa.
Menurut Habibi, masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah belum merasakan manfaat secara langsung dari pemanfaatan lahan tersebut.
“Padahal TKD itu sumber pendapatan yang sangat potensial,” ujarnya.
Habibi menilai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa perlu ditelusuri melalui proses hukum. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu ketentuan yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Desa Sukamurni maupun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengenai laporan terbaru tersebut.
Dugaan penyimpangan yang disampaikan Habibi masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
(Mir)











