Pilkades Sukajadi Sampai Pengadilan, Keabsahan Ijazah Kades Terpilih Dipersoalkan
PJ.BEKASI – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, berlanjut ke Pengadilan. Persoalan tersebut mencuat setelah keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Kepala Desa (Kades) terpilih dipersoalkan.
Sekretaris Panitia Pilkades Sukajadi, Ujang HS, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima undangan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan terkait sengketa Pilkades tersebut.
“Kami panitia Pilkades Sukajadi sudah mendapatkan undangan untuk hadir di Persidangan soal sengketa Pilkades. Undangan itu hari ini (Senin) pukul 10.00 WIB,” kata Ujang kepada PotretJabar.com.
Menurut Ujang, persoalan bermula dari dokumen persyaratan pendidikan yang dilampirkan salah satu calon kepala desa saat mengikuti tahapan pencalonan.
Dalam berkas pencalonan tersebut, Kades terpilih disebut menggunakan surat keterangan dari sekolah asalnya sebagai salah satu dokumen persyaratan lantaran ijazah yang bersangkutan dikabarkan hilang.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul persoalan setelah kepala sekolah yang namanya dikaitkan dengan penerbitan surat keterangan tersebut membantah pernah mengeluarkan dokumen dimaksud.
“Soal surat keterangan, kepala sekolahnya membantah kalau itu bukan dia yang mengeluarkannya,” ujar Ujang.
Bantahan dari pihak kepala sekolah tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan dalam sengketa Pilkades Sukajadi hingga berujung ke ranah hukum.
Meski demikian, Panitia Pilkades Sukajadi menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi seluruh proses persidangan. Pihaknya menegaskan akan mengikuti tahapan hukum hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kita ikuti prosesnya sampai inkrah,” pungkasnya.

Ujang juga menegaskan bahwa panitia telah menjalankan tahapan Pilkades sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, panitia tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan apakah dokumen yang dipersoalkan tersebut palsu atau dipalsukan.
“Kami sebagai panitia sudah melakukan sesuai tahapan dan aturan. Saya sebagai panitia tidak punya wewenang untuk menilai itu palsu atau dipalsukan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, persoalan keabsahan surat keterangan pendidikan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang harus diuji melalui proses persidangan. Putusan nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)










