Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Bekasi Terkendala Anggaran
PJ.BEKASI – Keluhan masyarakat terkait kondisi jalan berlubang dan rusak parah di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi belum dapat ditangani secara menyeluruh. Pemerintah daerah melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) menyatakan proses perbaikan masih terkendala prosedur pergeseran anggaran yang memerlukan persetujuan pemerintah pusat.
Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami hari ini melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya bersama TAPD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/02/26).
Henri mengungkapkan, pihaknya berharap perbaikan jalan rusak dapat segera dilaksanakan. Namun, terdapat mekanisme administrasi yang harus dilalui, khususnya terkait pergeseran anggaran.

“Kita ingin cepat dilaksanakan, tapi ada proses yang harus dilalui,” katanya.
Menurutnya, percepatan perbaikan infrastruktur jalan sangat bergantung pada hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri. Tanpa persetujuan tersebut, pelaksanaan kegiatan belum dapat dijalankan secara optimal.
Selain persoalan anggaran, status kepemimpinan daerah yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati turut menjadi faktor penentu. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap kebijakan strategis, termasuk alokasi anggaran infrastruktur oleh seorang Plt kepala daerah, harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Kemendagri.
“Beliau juga terkendala karena posisinya masih Plt, sehingga semua kebijakan strategis harus menunggu rekomendasi dan dikonsultasikan ke Kemendagri,” tambah Henri.
Pemerintah daerah menyadari adanya potensi risiko hukum apabila kondisi jalan rusak dibiarkan berlarut-larut. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan kelompok atau class action terhadap pemerintah daerah.
Henri mengaku telah melaporkan potensi risiko tersebut kepada pimpinan daerah agar segera ada diskresi atau kebijakan khusus guna mempercepat penanganan di lapangan.
“Kami sudah sampaikan ke pimpinan. Pemerintah daerah bisa saja menghadapi class action dari masyarakat jika pembiaran jalan berlubang terus terjadi. Dari sisi dinas, kami siap. Tinggal menunggu kebijakan dari pimpinan,” pungkasnya.
(Lut)











