Perkuat Tata Kelola, Pemkab Bekasi MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari
PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang nota kesepahaman (MoU) pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Pengacara Negara Kejari Kabupaten Bekasi.
Kegiatan yang mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu berlangsung di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (02/03/26).
Kerja sama ini juga mencakup seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa MoU tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang terus diperpanjang sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Ini lanjutan MoU yang memang setiap tahun dilakukan. Sekarang kita kerja sama lagi. Jadi MoU ini tiap tahun terus berlanjut terkait pendampingan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pendampingan berlaku untuk seluruh OPD tanpa terkecuali, termasuk RSUD, guna memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, tujuan utama kerja sama ini adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pendampingan juga menjadi langkah antisipatif terhadap potensi persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara yang mungkin dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Harapannya dengan adanya pendampingan ini, kita lebih rapi lagi tata kelola pemerintahan. Nanti dengan adanya pendampingan ini, kita mendengar apa yang diarahkan oleh Pak Kajari juga, jangan sampai kita salah langkah,” tambahnya.
Melalui perpanjangan MoU ini, Pemkab Bekasi berharap koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi semakin solid, sehingga potensi kesalahan administrasi maupun permasalahan hukum dapat diminimalisir sejak dini.
(Lut)











