Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIJAWA BARAT

Sederet Strategi Bekasi saat Penerapan PSBB

×

Sederet Strategi Bekasi saat Penerapan PSBB

Sebarkan artikel ini
PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

PJ. BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  akan berlaku di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi pada 15 April 2020. Pemerintah setempat telah menyiapkan sejumlah kebijakan agar PSBB berjalan maksimal.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui pemberlakuan PSBB di lima wilayah di Jabar yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok. PSBB akan dimulai pada Rabu 15 April 2020 mulai dini hari.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan penerapan PSBB di lima wilayah tersebut akan mulai berlaku pada Rabu 15 April 2020 mulai dini hari.

Dengan pembagian dua tipe pada pelaksanaan PSBB di tingkat kabupaten, yaitu terbagi atas zona merah dan non-zona merah.

“Bahwa Menteri Kesehatan sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar melakukan PSBB. Kami kordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu dini hari, 15 April (2020), selama 14 hari. Nanti dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” ucap Kang Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4).

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan segala sesuatu mulai dari pembatasan transportasi hingga sembako bagi warga.

Berikut strategi Bekasi saat penerapan PSBB:

Pembatasan Transportasi dan Siapkan Sembako

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku telah menyiapkan pembatasan transportasi hingga sembako bagi warga.

“Segala sesuatunya telah disiapkan, sampai sembako pun,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Senin (13/4/2020).

Senada dengan Rahmat Effendi, dihubungi secara terpisah Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan Kota Bekasi siap menerapkan PSBB. Menurutnya, terdapat beberapa kebijakan pembatasan yang diperluas salah satunya pembatasan transportasi.

“Kita sangat siap menghadapi PSBB, penerapan isolasi karantina wilayah yang diperluas yaitu, untuk penambahan pembatasan pergerakan orang melalui moda transportasi,” ujar Tri.

“Seperti pengaturan orang dengan kendaraan baik umum maupun pribadi,” sambungnya.

BACA JUGA :  354 Pengawas TPS di Tarumajaya Dilantik

Tri mengaku penerapan pembatasan transportasi tersebut juga diperlukan dukungan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Hal tersebut guna mengatur physical distancing warga Bekasi di dalam kereta.

“Justru dukungan PT KAI yang sangat dibutuhkan, bagaimana mengatur orang di dalam kereta untuk dapat social dan physical distancing,” tuturnya.

Pemkab Bekasi Maksimalkan PSBB di 6 Kecamatan

Kabupaten Bekasi menyebut, dari 23 kecamatan, ada 6 yang menjadi zona merah.

“Kecamatan yang banyak kasus 6 kecamatan,” ujar juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, dikutip detikcom, Senin (13/4/2020).

Alamsyah mengatakan PSBB di 6 kecamatan ini akan dilakukan secara maksimal sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Keenam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, hingga Tambun Selatan.

“Iya (dilakukan PSBB maksimal). Cikarang Selatan, Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Cibitung, Cikarang Barat,” kata Alamsyah.

Alamsyah menyebut saat ini Kabupaten Bekasi siap melakukan PSBB. Kabupaten Bekasi juga disebut telah menyiapkan aturan dan teknisnya.

“Aspek-aspek untuk PSBB kita sudah siap, baik aturan dan teknisnya,” tuturnya.

Pemkab Bekasi Batasi Aktivitas Perkantoran

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan PSBB.

“Saat ini sedang dipersiapkan semua aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan PSBB,” ujar Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Minggu (12/4/2020).

Alamsyah menyebut beberapa aspek yang dibahas terkait dengan pembatasan aktivitas pekerja, transportasi hingga sosial budaya. Tidak hanya itu, pemenuhan kebutuhan warga juga diperhitungkan.

“Ya hal-hal yang dibatasi seperti, aktivitas perusahaan atau kantor, perdagangan, transportasi orang dan barang, kegiatan sosial budaya, ibadah dan sekolah,” kata Alamsyah.

“Termasuk pemenuhan kebutuhan warga selama PSBB ini,” sambungnya.

Menurut Alamsyah, pemetaan terkait zona merah dan non merah pada kecamatan juga tengah disiapkan. Disebutkan nantinya hal ini akan dimasukkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi.

“Nanti sedang disiapkan Keputusan Bupatinya terkait hal tersebut,” tuturnya.(detikcom/PJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM