Sampai Melahirkan, Pelaku Pelecehan Anak di Bekasi Belum Juga Ditangkap

Ilustrasi

PJ.BEKASI – Penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan. Seorang tokoh pemuda Kecamatan Cabangbungin mempertanyakan kinerja aparat kepolisian lantaran pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan sejak Juli 2025 hingga kini belum juga ditangkap. Ironisnya, korban bahkan telah melahirkan.

Tokoh pemuda Cabangbungin yang akrab disapa Acong mengungkapkan kebingungannya atas lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, korban masih berusia 16 tahun saat peristiwa terjadi, dan laporan resmi telah dibuat oleh orang tua korban ke Polres Metro Bekasi.

“Korban ini masih anak, baru 16 tahun. Laporan sudah masuk sejak Juli 2025, tapi sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran. Bahkan korban sudah melahirkan. Ini kan aneh. Jangan-jangan ini pepatah lama, tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujar Acong kepada Potretjabar.com, Selasa (06/01/26).

Ia menyebutkan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2520/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, serta Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/3418/X/Red.1.24/2025.

Acong menegaskan bahwa kondisi ekonomi keluarga korban yang tergolong tidak mampu seharusnya tidak menjadi alasan lambannya penegakan hukum.

“Keluarga korban memang orang kecil, tapi di mata hukum semua harus sama. Jangan sampai hukum hanya tajam untuk rakyat kecil,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan rencana untuk mendatangi Polres Metro Bekasi dalam waktu dekat guna mempertanyakan langsung kendala penanganan kasus tersebut kepada pimpinan kepolisian.

“Saya ingin bertemu Kapolres. Ingin tahu apa kendalanya sampai kasus ini belum juga dituntaskan. Kalau begini terus, masyarakat kecil bisa jadi takut atau enggan melapor ke polisi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, Iptu Edo, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Siap bang, terima kasih informasinya. Nanti kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindak pidana seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang seharusnya mendapat penanganan cepat dan tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat.

(Red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM