PJ. MAJALENGKA – Selain di bidang penegakan hukum dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di wilayah Kabupaten Majalengka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka juga mengadakan vaksinasi dan pemberian sembako untuk masyarakat umum.
Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna mengatakan, pelaksanaan vaksinasi untuk masyarakat umum yang bertempat di Kantor Aula Kejari Majalengka ini adalah salah satu bentuk implementasi Instruksi Mendagri No : 15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021.
Poin ke 7 huruf k yaitu upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.
“Upaya ini dilakukan menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (eperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi covid-19, “kata Kajari. Kamis (8/7/21).
Ia menjelaskan, untuk menarik minat masyarakat melaksanakan vaksinasi pihak Kejari Majalengka memberikan sembako dengan harapan membantu meringankan beban masyarakat pada masa pendemi seperti covid sekarang ini.
Vaksinasi ini terlaksana berkat bantuan teman-teman dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan teman-teman media yang membantu mensosialisasikan kegiatan ini.
“Terkait pegawai dan honorer di Kejari Majalengka sendiri, Alhamdulilah 100% sudah divaksin. Kedepannya mudah-mudahan Insya Allah Kejaksaan Negeri Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka akan melaksanakan vaksinasi lagi,” tuturnya.(Sam)