PJ. MAJALENGKA – Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman membenarkan jika Sekda Eman Suherman ikut tampil dalam kontestasi Pilkada tahun 2024, dan sudah Remi mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Kata Gatot, untuk sementara waktu jabatan Sekda akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh), yakni Muhamad Umar, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah Satu (Asda 1).
“Jadi sambil menunggu Penjabat Sekda definitif, untuk saat ini jabatan Sekda akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yakni Pak Umar sebagai Asda I Pemkab Majalengka,”ungkap Gatot, Seni (15/07/24).
Penjabat Sekda Majalengka saat ini masih dalam tahap usulan oleh Penjabat (Pj) Bupati Majalengka ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Proses ini dilakukan untuk memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Majalengka berjalan lancar selama masa cuti Eman Suherman.
“Semoga dalam waktu dekat ini, usulan Penjabat Sekda dari Pj Bupati Majalengka ke Pj Gubernur Jawa Barat dapat segera disetujui sehingga kita bisa memiliki Penjabat Sekda definitif,” tambah Gatot.
Menurut dia, penunjukan Muhamad Umar sebagai Plh Sekda oleh Pj Bupati Majalengka, diharapkan roda pemerintahan Kabupaten Majalengka dapat terus berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh kekosongan jabatan Sekda selama masa CLTN Eman Suherman.
“Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Majalengka, meski saat ini Sekda Majalengka mengambil cuti,”paparnya.
Gatot menambahkan, bahwa siapapun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Proses CLTN memerlukan persetujuan dan kewenangan dari BKN, dengan proses pengunduran diri dilakukan secara pribadi kepada pemerintah daerah untuk pemberhentian resmi dari ASN.
Mengenai mekanisme pemberian surat CLTN sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri diantaranya Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. SKB ini menyatakan ASN yang terlibat dalam pendekatan politik dan masyarakat harus mengajukan CLTN.
“Sudah jelas di dalam SKB 5 Menteri, ASN yang ikut kontestasi Pilkada 2024 harus mengajukan CLTN. Nah, jika ASN itu telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, mereka wajib mengundurkan diri dari ASN, bukan CLTN,”paparnya.
Dia menambahkan, jika ASN yang mengajukan CLTN itu disetujui, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, ia tidak menerima gaji dan TPP, serta masa kerjanya tidak dihitung selama cuti.
“Yang bersangkutan juga tidak boleh masuk kantor karena sudah fokus dan intens berhubungan dengan partai politik terkait pencalonannya,” jelasnya.(sam/red).
Tidak ada komentar