Kebahagiaan Warga Desa Nunuk Sujud Syukur saat Pemasangan Pal Batas Tanah.
PJ.MAJALENGKA – Polemik sengketa lahan di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka dengan pihak Perhutani yang sudah bertahun – tahun akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan buat masyarakat yang semuanya merupakan petani.
Upaya warga untuk mendapatkan hak atas tanah mereka dan perjuangan panjang, akhirnya terjawab sudah setelah Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Daerah Majalengka menyelesaikan sengketa ini.
Diketahui, bahwa kawasan Desa Nunuk Baru ini merupakan kawasan hutan lindung, dimana harus terlebih dahulu dilakukan perubahan peruntukannya dari hutan lindung menjadi hutan produksi lalu nanti akan beralih ke permohonan pensertifikatan milik perseorangan.
Senin, 7 September 2024 merupakan sejarah yang tak kan terlupakan buat masyarakat Nunuk Baru, karena hari itu tanah leluhur mereka bisa digarap lagi dengan hak kepemilikan.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, dan Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, secara simbolis melakukan pemasangan pal batas tanah.
Saat itu secara spontan puluhan warga melakukan sujud syukur dan menggemakan takbir, sebagai rasa terharu dan bahagia.
Bahkan, sejumlah warga terlihat menitikkan air mata saat bangkit dari sujudnya, dan mengusapkan kedua tangannya ke wajahnya, kemudian menyalami Pj Bupati serta dari Kementrian.
“Bapak, hatur nuhun pisan (terima kasih banyak),”kata salah seorang ibu yang mengenakan kerudung merah saat menyalami Dedi Supandi sambil mengusap kedua pipinya yang dibasahi air mata.
Dedi Supandi, mengatakan pemasangan pal batas itu merupakan tindak lanjut dari survei lokasi peralihan status hutan lindung menjadi permukiman yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI beberapa waktu lalu.
Pemasangan pal batas ini sebagai awal dan nantinya tinggal menunggu KLHK menerbitkan surat kuputusannya. Selanjutnya, status hutan lindung tersebut secara sah beralih status menjadi hutan produksi, kemudian diserahkan kepada setiap warga setempat menjadi sertifikat tanah yang diterbitkan BPN.
“Sebanyak 10,10 hektar Tanah Objek Reporma Agraria (TORA) yang akan di distribusikan dalam rangka penataan kawasan hutan yang nantinya mendapatkan sertifikat hak milik,”ujar Dedi.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno mengucapkan, banyak terima kasih kepada Pj Bupati Majalengka bersama jajarannya yang telah merespon dan mendukung warganya untuk memperoleh hak kepemilihan tanah, serta kepada pemerintah pusat yang telah memberikan keputusan yang terbaik.
” Atas nama masyarakat Nunuk Baru , kami menghaturkan banyak terima kasih kepada Bapak Pj. Bupati Majalengka yang dengan semangatnya membantu dalam penyelesaian sengketa lahan ini, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),”ujar Nono.
Menurut Nono, lahan yang ditempati kurang lebih oleh sekitar 3.500 warga Desa Nunuk Baru ini telah lama menjadi polemik karena statusnya sebagai hutan lindung.
Oleh sebab itu, langkah pertama yang dilakukan adalah mengubah status lahan tersebut menjadi hutan produksi.
Salah seorang warga Abidin (45) menambahan pemasangan pal batas itu menjadi titik terang bagi masyarakat yang telah memperjuangkan tanah leluhurnya yang menempati kawasan tersebut sejak ratusan tahun lalu.
“Pemasangan pal batas ini menjadi titik terang, karena setelah berjuang selama bertahun-tahun, akhirnya akan terbayar secara tuntas,”kata Abidin.(sam)