Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
MAJALENGKA

Wakil Bupati Majalengka Serahkan Sertifikat Tanah untuk 2 Desa

×

Wakil Bupati Majalengka Serahkan Sertifikat Tanah untuk 2 Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20210922 WA0003
Wakil Bupati Majalengka Serahkan Sertifikat Tanah untuk 2 Desa

PJ. MAJALENGKA – Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana menyerahkan 25 sertifikat Redistribusi Tanah objek  Reformasi Agraria tahun 2021 bertempat di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka.

Ia mengatakan Pemerintah pusat saat ini terus berupaya memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi covid 19 . Berbagai upaya terus di upayakan melalui inovasi pangan dan program reforma agraria. Strategis nasional mengenai reforma agraria,  yang secara garis besar meliputi penataan aset yang dilakukan melalui legalisasi aset dan Redistribusi tanah.

Dalam pelaksanaan reformasi agraria melibatkan lintas sektor dari berbagai lembaga dan pemerintah daerah.

Sesuai dengan peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria,  bahwa objek Redistribusi meliputi Redistribusi tanah untuk pertanian dan Redistribusi tanah untuk non – pertanian.

” Reformasi agraria diharapkan dapat menjadi efek pendukung kebangkitan ekonomi masyarakat kecil dan menengah sehingga dapat berkontribusi kepada peningkatan ekonomi daerah dan nasional ,” tutut Wabup.Rabu (22/09/21).

Sementara Kepala BPN Majalengka Dedi Purwadi,  SH mengatakan bahwa Pada tahun 2021 kabupaten Majalengka memperoleh target sertifikat Redistribusi tanah sebanyak 1000 bidang dan progres sudah mencapai 100%.

BACA JUGA :  Pasokan Air Tersendat Konsumen PDAM Bagian Utara Majalengka Mengeluh

” Sebanyak 1000 bidang tanah yang berada di Desa Mekarjaya dan Desa Babakan Kecamatan Kertajati sudah terealisasi 100% dan diserahkan secara simbolis kepada 25 penerima sertifikat hari ini, ” jelas Dedi.

Adapun target Redistribusi pada tahun 2021 di desa babakan sebanyak 50 bidang dan mekarjaya 950 bidang..

Sedangkan tanah yang menjadi objek Redistribusi di kabupaten Majalengka berasal dari tanah SK. KINAG tahun 1962 kemudian di her Redistribusi yaitu tanah yang pernah di Redistribusi tetapi belum didaftarkan ke BPN sedangkan pengguna tanahnya berupa lahan pertanian dan non pertanian.

Saat ini pelaksanana sertifikasi Redistribusi tanah objek landreform di kabupaten Majalengka dari tahun 2015 sampai 2021 sebanyak 4.686 hektar.

Untuk Redistribusi kepada subjek reforma agraria dengan luasan paling besar 5 hektar sesuai dengan Ketersedian tanah.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD,  Kejari,  Wakapolres Majalengka, Staf Bupati,  Kepala BPN,  Asda I,  Kepala DPMD dan 25 penerima sertifikat.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM