Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
NASIONALPOLITIK

Hasim As’ari Diberhentikan, Mochammad Afifudin Jadi Plt Ketua KPU

×

Hasim As’ari Diberhentikan, Mochammad Afifudin Jadi Plt Ketua KPU

Sebarkan artikel ini

PJ.JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menunjuk Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran melanggar kode etik berat.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” kata Anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (04/07/24).

Penunjukkan Afif sebagai Plt Ketua KPU ini diputuskan melalui rapat pleno tertutup yang sebelumnya digelar para komisioner.

Rapat pleno tertutup ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/07/24).

BACA JUGA :  Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.

Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hari ini Rabu (22/5). Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.(*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM