PJ. JAKARTA – Di tengah desakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda karena pandemi Corona (COVID-19), Mendagri Tito Karnavian memiliki dua opsi terkait tahapan Pilkada 2020. Dua opsi itu adalah penerbitan Perppu atau revisi PKPU tentang Pilkada.
Hal itu diungkapkan Tito dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI ‘Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi’ di akun YouTube KSDI, Minggu (20/9/2020). dilansir detikom, Tito mengatakan saat ini pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada yaitu antara membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.
“Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah COVID mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum,” ujar Tito.
“Karena belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai COVID tadi. Atau yang kedua, Perppu yang hanya spesifik masalah protokol COVID untuk Pilkada dan juga Pilkades serentak, karena Pilkades ini sudah saya tunda, semua ada 3.000,” sambung Tito.
Tito kemudian bicara mengenai penundaan Pilkades. Menurutnya, Pilkades rawan jika digelar di tengah pandemi Corona. Pilkades tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah.
“Karena kalau Pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau Pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda,” ungkap Tito.
Kembali pada opsi pemerintah, Tito mengungkapkan opsi kedua pemerintah adalah bukan menunda Pilkada. Tapi, merevisi PKPU tentang Pilkada saat ini.
“Kemudian, opsi kedua nya kalau nggak Perppu ya PKPU, aturan KPU ini harus segera revisi dan harus segera merevisi beberapa ini, nah ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri, saya hanya fasilitasi yang utamanya adalah KPU sendiri yang harus disetujui komisi II DPR, kuncinya di KPU sendiri, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan,” pungkasnya.
Cakades di Bekasi Gelisah
Wacana itu membuat kegelisahan para Calon Kepala Desa (Cakades) yang ada di Kabupaten Bekasi, dimana rencana Pilkades serentak di 16 Desa akan di lakukan usai perhelatan Pilkada di tanggal 9 Desember 2020.
“Sebagai salah satu calon kepala desa di Kabupaten Bekasi, pernyataan yang diungkapkan Mendagri menjadi sangat keliru karena Pilkada serentak digelar tanggal 9 Desember, sedangkan di Kabupaten Bekasi yang hanya tersisa 16 dalam pilkades dilakukan pada tanggal 13 Desember yang otomatis tidak mengganggu karena di Kabupaten Bekasi tidak ada pemilihan kepala daerah” terang Jamaludin salah satu calon Kepala Desa Tanjungsari.
Jamaludin juga menambahkan bahwa Pilkades pada tanggal 13 Desember 2020 nanti, sudah berdasarkan usulan dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi di komisi satu. Bahwa Pilkades dapat dilakukan dalam keadaan ini minimal per TPS pemilih hanya 1.000 dan tidak boleh lebih dari seribu pemilih.
“ini sudah ada peraturan Bupati dan sudah ditetapkan bahwa Pilkades akan di lakukan pada tanggal 13 Desember 2020 dan itu dilakukan setelah usai pilkada di 270 daerah” tambah Jamaludin.
Disinggung kembali meningkatnya virus covid 19 di Indonesia, jamaludin juga menyatakan rencana Pilkades di Bulan Desember pada tanggal 13 nanti, dilakukan pemilihan dengan menggunakan sistem pemilih melalalui Rukun Warga atau RW, di mana para pemilih Pilkades menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan seluruh pemilih juga di haruskan menggunakan masker saat mendatangi TPS.
“Kami sebagai calon kepala desa juga telah menyiapkan sedikitnya lima ribu masker yang nantinya akan di berikan kepada warga yang datang ke TPS, selain itu panitia juga akan ekstra ketat termasuk menyiapkan tempat pencuci tangan dan akan menyemprotkan cairan hensaniteser kepada pemilih termasuk menyiapkan alat pengukur suhu tubuh pagi para pemilih yang nanti datang,”pungkas Jamal.(dtk/Ade)