Sekeluarga Tewas Kelaparan, Siapa Bertanggung Jawab?

Dr. Kurnia Zakaria, S.H., M.H.
( Kriminolog UI, Dosen UBK, dan Advokat )

PJ. JAKARTA – Kriminolog UI dosen UBK dan advokat Kurnia Zakaria mengungkapkan bahwa kasus kelaparan sebenarnya berawal dari kemiskinan yang membelit sebagian warga.

Menurut Kurnia, kasus kelaparan ini tidak hanya di luar Jawa. Di kota besar pun ikut terjadi seperti yang teranyar yakni sebanyak empat (4) orang yang merupakan satu keluarga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sebuah rumah di Perumahan Citra Garden Satu Extension, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (10/11).

Keempat jasad itu yakni seorang bapak berinisial RG (71), anak berinisial DF (42), ibu berinisial RM (66), dan paman berinisial BG (68).

Kasus ini kuat dugaan akibat dari kelaparan hingga akhirnya harus menjadi perhatian pemerintah saat ini.

Kurnia, melihat kejadian ini, sudah sepantasnya pemerintah tidak bisu dengan tanggung jawab mereka terhadap warga setempat.

“Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap masalah kelaparan ini? Tentu saja pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,”

Menurut Kurnia, pemerintah melalui kekuasaannya bisa menggerakkan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya finansial, dan lain-lain sampai dengan perangkat hukumnya untuk mengatasi hal tersebut.

“Jika sampai saat ini pemerintah belum mampu menyelesaikan masalah-masalah sosial seperti ini, kini saatnya pemerintah, partai politik, atau pihak terkait membahu mengatasi ketimpangan ini,” ungkapnya.

Partai Politik juga, tegas Kurnia, sudah saatnya memperhatikan masyarakat pemilihnya.

“Jangan hanya memanfaatkan suara mereka saat pemilu tiba, namun amanat yang mereka berikan kepada partai poltik harus diwujudkan dalam bentuk kepedulian atas nasib rakyat,” bebernya.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa dalam Pasal 34 UUD 1945 telah mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Dalam UU no. 11 tahun 2009 kewajiban pemerintah wajib memberikan jaminan warganya sejahtera sosial dimana hidup layak, mengembangkan diri memberi pekerjaan yang memadai dan bersekolah serta berkehidupan sosial yang cukup.

“Bagi keduanya, pemerintah dan pemerintah daerah memberi rehabilitasi sosial jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam rangka menjamin terpenuhinya hak kebutuhan dasar warga negara yang miskin serta tidak mampu,” ungkapnya.

Terakhir, Kurnia kembali menegaskan bahwa, kasus sekeluarga di Kalideres meninggal dunia akibat kelaparan ini tentunya menjadi perhatian dan sumbangan para elit politik.

Kata dia, akan lebih bermanfaat bagi rakyat yang menderita ketimbang memanfaatkan kemiskinan mereka untuk dijual demi kepentingan politik.

Kemudian, RT/RW, seharunya menjadi ujung tombak untuk mengatasi kasus kelaparan ini.

“Para pemimpin di tingkat bawah seharusnya mengetahui benar apa yang terjadi di wilayahnya. Jika ada kasus-kasus kelaparan seperti ini, RT/RW seharusnya bergerak untuk mengatasinya. Tentunya dengan merangkul semua pihak,” tandasnya.

“Pemerintah yang memegang amanat rakyat harus didukung dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Dengan semangat kepedulian sesama manusia sebenarnya masalah-masalah kelaparan bisa diatasi,” tutupnya.










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM