Tiga Jenderal Polri Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
PJ.JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.
Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap satu orang lainnya berinisial SU yang statusnya masih sebagai saksi.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Dugaan penyadapan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan Bareskrim Polri untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan.
(Red)











