Kasus Tuper Dewan, Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka
PJ.BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan (Tuper) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022–2024. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jawa Barat Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RAS, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-161/M.2/Fd.1/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
SL, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, berdasarkan Surat Nomor: TAP-162/M.2/Fd.1/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar.
Untuk tersangka RAS, penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.
Sementara itu, tersangka SL tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam perkara lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Bermula dari Perubahan Perbup
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 196 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 63 Tahun 2019, terkait pengaturan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk besaran tunjangan perumahan.
Dalam Perbup tersebut ditetapkan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp42,8 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp42,3 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp41,8 juta/bulan
Total anggaran tunjangan perumahan yang dibayarkan setiap bulan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Namun, berdasarkan hasil survei harga tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), besaran tunjangan yang seharusnya diberikan adalah:
Ketua DPRD: Rp29,1 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp28,8 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp15,9 juta/bulan
Dengan demikian, total tunjangan perumahan per bulan berdasarkan survei BPK seharusnya hanya sekitar Rp846,9 juta, bahkan dapat lebih rendah jika menggunakan hasil survei harga terendah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Perbup Nomor 196 Tahun 2022 direvisi karena dinilai membebani APBD. Menindaklanjuti rekomendasi itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian menerbitkan Perbup Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 196 Tahun 2022.
Penyidik Kejati Jabar masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
(red)







