Polrestro Bekasi Jebloskan Dirus Tirta Bhagasasi ke Penjara

PJ.BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi resmi menahan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Upaya tegas itu dilakukan lantaran AEZ telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik, AEZ kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi setelah untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Kita tahan yang bersangkutan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (30/10/25).
Menurut Mustofa, penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada AEZ, namun yang bersangkutan tidak memenuhi keduanya. Akibatnya, polisi melakukan penjemputan paksa pada Rabu (29/10/25).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan AEZ guna memperlancar proses penyidikan.
Bukti Cukup, Berkas Segera Dilimpahkan
Kapolres memastikan pihaknya kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban,” tegas Mustofa.
Diketahui, AEZ ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penetapan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat AEZ dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Detail perkara belum bisa kami ungkap karena masih dalam strategi penyidikan,” tambah Mustofa.
Dengan penahanan ini, polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan yang melibatkan pejabat di perusahaan daerah tersebut secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(De)








