Predator Bocah Lelaki di Bekasi Berhasil Ditangkap

PJ.BEKASI – Seorang pria berinisial SA (32) ditangkap polisi usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki dibawah umur di sebuah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Aksi biadab predator ini berlangsung pada Minggu malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan ke Polsek Cikarang Utara, dan langsung ditangani oleh kepolisian pada hari yang sama. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dua anak, masing-masing berinisial RF dan DA, menjadi korban dalam kasus ini.

SA diduga memancing para korban dengan iming-iming uang dan pemberian ponsel, sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual berupa sodomi. Polisi menyebut, perbuatan keji itu dilakukan lebih dari satu kali terhadap masing-masing korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada bagian anus kedua korban,” ungkap Mustofa Kamis (26/06/25).

Kejahatan ini terbongkar setelah warga sekitar memergoki aksi pelaku. Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial, SA sempat terlihat panik dan mencoba kabur dengan naik ke atap rumah. Namun, upayanya gagal. Warga berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.

Salah satu kejadian pertama terjadi pada Mei 2025, saat salah satu korban menginap di kontrakan pelaku. Di sana, pelaku disebut sempat memberikan telepon genggam dan memutar video tak senonoh sebelum membujuk korban.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku, termasuk satu potong celana training dan satu celana panjang. SA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Hingga saat ini, baru dua korban yang secara resmi tercatat. Namun, polisi meyakini masih ada korban lain yang belum berani melapor.

Mustofa mengimbau masyarakat yang mengenal pelaku atau memiliki anak yang mungkin menjadi korban agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi atau Polsek Cikarang Utara. Identitas korban akan dirahasiakan sepenuhnya.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.(De)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM