Hakordia 2024, APDESI Kabupaten Bekasi Gelar Bintek Pencegahan Tipidkor

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Des 2024 13:04        

PJ.BANDUNG – Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Jawa Barat gelar bimbingan teknis pencegahan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

Example 360x660

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin mengatakan, Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi Jawa Barat berbenah diri dengan menambah wawasan tentang pentingnya memahami tujuan pengadaan barang dan jasa (Barjas) dalam pengelolaan dana desa untuk kemajuan wilayah dan mencegah terjadinya potensi korupsi.

Pembangunan desa merupakan pilar penting dalam mempercepat kemajuan wilayah secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pengadaan barang dan jasa di desa memiliki peran yang sangat krusial.

Dengan adanya pengelolaan barang dan jasa yang baik, desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar hingga pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Alasan mendasar dilaksanakannya bimtek pembinaan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi bertepatan di Hakordia tahun 2024, adalah karena proses pengadaan barang dan jasa di desa tidak bisa dianggap enteng. Selian mencegah terjadinya penyalahgunaan juga mencegah terjadinya potensi korupsi.

“Mudahan-mudahan dengan adanya bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan korupsi dapat berguna ia kedepannya,”kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Bahrudin kepada wartawan.

Dalam pemaparannya narasumber pembinaan pencegahan Tipidkor Kompol (Purn) Berlian Marpaung menjelaskan arti Korupsi adalah tindakan mengambil kekayaan negara secara melawan hukum, sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk mensejahterakan rakyat.

Hal itu sebagaimana amanat UU No. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu apa itu perbuatan melawan
hukum?, mengacu pada putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Jul 2006,
“Yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti
formil maupun dalam Arti materiil,

yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan perundangan-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”demikin dalam matri narasumber.

Karenanya, dalam pengelolaan keuangan dana desa tidak luput dalam pengadaan barang dan jasa. Maka perlu dipahami bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yg diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dgn cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.

Pengadaan barjas pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barjas yg tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia juga meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM