Kemendes PDTT Apresiasi APDESI Kabupaten Bekasi Gali Ilmu Barjas

waktu baca 4 menit
Rabu, 11 Des 2024 05:54        

Dirjen Kemendes PDTT pada Bidang Pusat Pengembangan Masyarakat Desa Muhammad Faturahman. Hotel Grand Preanger Bandung, (10/12/24).

Example 360x660

PJ.BANDUNG – Pembinaan dengan tema meningkatkan kapasitas barang/jasa dan pencegahan tindak pidana korupsi yang digalakkan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Jawa Barat mendapatkan apresiasi dari Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT RI).

Hal itu diutarakan Dirjen Kemendes PDTT pada Bidang Pusat Pengembangan Masyarakat Desa Muhammad Faturahman. Ia mengatakan, apa yang dilakukan APDESI dan didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi untuk memahami tentang pengadaan barjas agar perangkat desa dapat memahami admistrasi di Pemerintahan Desa.

“Saya sangat mengapresiasi dinas DPMD kabupaten Bekasi beserta APDESI untuk kegiatan ini karena begini sebetulnya kepala desa itu mau bekerja tapi kebanyakan adalah masih belum paham soal administrasi,”kata Muhammad Faturahman, usai pembukaan acra Pembinaan Peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi di Hotel Grand Preanger Bandung, (10/12/24).

Ia juga menjelaskan bahwa masih banyak Pemdes yang belum sepenuhnya memahami admistrasi dalam pengelolaan keuangan di desa.

Kelemahan itu menjadi perbedaan pemahaman bagi aparat penegak hukum, di oleh karena itu sangat penting Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya memiliki sumber daya manusia yang unggul di bidangnya.

“Kesalahan administrasi ini juga kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya (Pemdes), seperti yang dibicarakan tadi soal korupsi sebetulnya itu bukan korupsi tapi kata aparat pemerintah seperti inspektorat. Aparat penegak hukum itu adalah korupsi karena administrasinya tidak selesai. Sebetulnya bukan tidak selesai belum ada disesuaikan perubahan,”beber ia.

“Seumpamanya kita melakukan pekerjaan jalan 500 meter tapi ternyata dilapangan menjadi 600 meter kan musti dilakukan perubahan dalam adendum RAB perubahannya dan disesuaikan kondisi di lapangan,”ujar Ia menambahkan.

Sebetulnya, lanjut Ia Bintek barang dan jasa bukan hanya untuk Kepala Desa, Sekertaris Desa dan siskudes saja akan tetapi lebih utamanya untuk perangkat Desa karena disitu ada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

“TPK ini yang pelaku utama dilapangan dan TPK ini yang bekerja kedepan, bagi saya bimtek barang dan jasa berlaku untuk semua perangkat desa supaya perangkat desa ini paham dengan tupoksinya,”ujar Muhamad Faturahman.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM