Korupsi Tuper DPRD Rp18 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka
PJ.BANDUNG – Skandal dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) dan transportasi DPRD Indramayu akhirnya menyeret nama Wakil Bupati Indramayu Syaefudin yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp18 miliar.
Syaefudin diduga terlibat saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Selain dirinya, penyidik juga menetapkan dua pejabat Sekretariat DPRD Indramayu sebagai tersangka, yakni IM dan AF yang masing-masing pernah menjabat sebagai pengguna anggaran dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi wakil rakyat diduga justru menjadi bancakan anggaran. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan pemanggilan ketiga tersangka oleh penyidik pidana khusus pada Jumat (12/6/2026).
“Benar, penyidik pidana khusus Kejati Jabar sudah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025,”kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
“Hari ini penyidik memanggil tiga tersangka, yaitu S, IM, dan AF,” ujarnya menambahkan.
Namun, dari tiga tersangka yang dipanggil, hanya IM dan AF yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan kepada penyidik.
Absennya orang nomor dua di Indramayu itu menambah perhatian publik terhadap penanganan kasus yang menyeret pejabat aktif daerah tersebut. Kejati Jabar memastikan proses hukum akan terus berjalan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejati Jabar, sekaligus menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran publik yang melibatkan penyelenggara pemerintahan
(Red)










