1.564 Anggota BPD di Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik

PJ.BEKASI –  Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, resmi melantik sebanyak 1.564 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati menegaskan pentingnya komitmen para anggota BPD untuk mengutamakan kepentingan masyarakat serta membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah desa demi mendorong pembangunan yang optimal.

‎”Hari ini saya melantik 1.564 anggota BPD. Semoga apa yang telah diucapkan dalam janji dan sumpah pelantikan benar-benar dijalankan. Jangan mementingkan diri sendiri, tetapi dahulukan kepentingan masyarakat. BPD juga harus berkolaborasi dengan pemerintah desa agar pembangunan di masing-masing wilayah dapat berjalan maksimal,” ujar Plt Bupati kepada awak media.

‎Menanggapi pertanyaan mengenai netralitas BPD dalam pesta demokrasi desa, Plt Bupati memastikan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan pengawasan terhadap anggota BPD yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

‎”Kami akan menurunkan tim dari Pemkab. Apabila ada anggota BPD yang terbukti terlibat, tentu akan diberikan sanksi. Bentuk sanksinya akan kami bahas dan diskusikan lebih lanjut,” katanya.

‎Terkait peran strategis BPD, Plt Bupati menjelaskan bahwa lembaga tersebut memiliki fungsi penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, termasuk melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

‎”Ketentuan-ketentuan pemerintah nantinya dikombinasikan bersama kepala desa hingga menjadi kesepakatan bersama. Dengan begitu, proses pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan maksimal,” jelasnya.

‎Dalam arahannya, Plt Bupati juga mengungkapkan rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memprioritaskan pembangunan desa pada tahun anggaran 2027.

‎”Insyaallah pada 2027 kami akan memprioritaskan minimal tiga kegiatan di setiap desa yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Desa diberikan kesempatan menentukan skala prioritas pembangunan yang paling dibutuhkan agar dapat kami dahulukan,” ungkapnya.

‎Mengenai status anggota BPD yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Plt Bupati menyebut hal tersebut masih dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

‎”Menurut aturan yang saya baca, PPPK menerima gaji dari APBD, sedangkan anggota BPD menerima tunjangan. Jadi ada aturan yang memperbolehkan. Namun demikian, aturan tersebut akan kami kaji dan diskusikan kembali,” katanya.

‎Sementara itu, terkait upaya mengoptimalkan kinerja BPD, Plt Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas BPD, terutama dalam mengawal program-program prioritas pembangunan desa.

‎”Kita lihat nanti dalam perjalanannya. Yang jelas, program-program prioritas harus benar-benar dikawal agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.

‎Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati juga menyampaikan perkembangan mengenai surat edaran tentang pemilihan kepala desa. Ia mengungkapkan bahwa dokumen yang berkaitan dengan penganggaran telah ditandatangani.

‎”Untuk anggarannya sudah saya tandatangani pada hari Kamis kemarin. Saat ini tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Semuanya sudah siap, tinggal pelaksanaannya,” pungkasnya.

‎(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM