Polemik Internal Perumda Tirta Bhagasasi, PMII Desak Plt Bupati Bertindak
PJ.BEKASI – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bekasi menyoroti polemik internal yang tengah terjadi di Perumda Tirta Bhagasasi. Organisasi mahasiswa tersebut meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera turun tangan menyikapi gejolak yang mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Sikap itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai mosi tidak percaya yang dilayangkan ratusan pegawai kepada Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, disertai tuntutan agar yang bersangkutan mengundurkan diri, Selasa (21/7/2026).
Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi, Irfan Sahidan, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai konflik internal semata. Menurutnya, Perumda Tirta Bhagasasi memiliki fungsi strategis sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bekasi sehingga setiap persoalan yang berpotensi mengganggu tata kelola perusahaan harus segera ditangani secara profesional.
“Perumda Tirta Bhagasasi merupakan BUMD yang mengemban fungsi pelayanan publik. Karena itu, setiap dinamika yang berpotensi mengganggu tata kelola perusahaan harus segera ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Irfan.
Ia menilai munculnya mosi tidak percaya dari para pegawai merupakan sinyal serius yang harus mendapat perhatian dari Plt Bupati Bekasi selaku KPM, Dewan Pengawas, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Adanya mosi tidak percaya menunjukkan persoalan kepercayaan di dalam organisasi yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Kondisi ini harus segera direspons secara serius,” katanya.
Selain itu, PC PMII juga mendesak Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi untuk segera melakukan audit dan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Direktur Umum yang dinilai memicu polemik di lingkungan internal perusahaan.
Menurut Irfan, pengelolaan BUMD harus berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Ia menegaskan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan air bersih harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan individu maupun kelompok.

“Apabila hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran etika, penyalahgunaan jabatan, atau ketidakmampuan menjalankan fungsi kepemimpinan yang berdampak terhadap perusahaan, maka kami mendesak Plt Bupati Bekasi mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Daud Husin dari jabatan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikap resminya, PC PMII Kabupaten Bekasi menyampaikan empat tuntutan, yaitu:
Mendesak Plt Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi manajemen Perumda Tirta Bhagasasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara independen, objektif, dan profesional dengan mengumpulkan fakta secara utuh sebelum memberikan rekomendasi kepada KPM.
Mendorong dilaksanakannya audit tata kelola (governance review) apabila ditemukan indikasi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kebijakan yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Mendesak Plt Bupati Bekasi mencopot Direktur Umum Daud Husin apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran dalam kebijakan maupun tata kelola perusahaan.
PC PMII berharap langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat meredam polemik yang berkembang di internal Perumda Tirta Bhagasasi, sekaligus memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu konflik manajemen.
(End)











