Para Ulama Tolak Revisi Perda Pariwisata, Eksekutif Tetap Lanjutkan?
PJ.BEKASI – Sejumlah Ulama dan Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) Kabupaten Bekasi menyatakan penolakan terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
Penolakan tersebut terutama berkaitan dengan ketentuan dalam perda yang mengatur larangan Tempat Hiburan Malam (THM).
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pariwisata selaku pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetap mendorong agar revisi perda dilanjutkan.
Pemerintah beralasan perubahan regulasi diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan sektor pariwisata yang semakin beragam.
Beberapa sektor yang dinilai membutuhkan penguatan landasan hukum di antaranya pengembangan desa wisata, wisata halal, wisata kuliner, wisata industri, serta pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif yang belum diatur secara spesifik dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) 14, Ombi Hari Wibowo, mengatakan rapat konsultasi yang digelar pada Kamis (16/7) merupakan tindak lanjut atas aksi penyampaian aspirasi dan audiensi para tokoh agama yang berlangsung pada 9 Juli 2026.
“Hari ini, 16 Juli, kami juga menindaklanjutinya melalui rapat konsultasi bersama unsur pimpinan DPRD dan kembali mengundang perwakilan forum tersebut,” ujar Ombi usai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurut Ombi, rapat yang turut dihadiri Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menghasilkan sejumlah masukan yang masih perlu dikaji lebih mendalam sebelum diputuskan apakah pembahasan Raperda dihentikan atau tetap dilanjutkan.
Dalam forum tersebut, FUKHIS meminta agar Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetap dipertahankan tanpa perubahan. Selain itu, forum juga mengusulkan adanya penegasan mengenai ketentuan sanksi agar memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.
“Pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD memiliki semangat yang sama dalam mengakomodasi aspirasi para tokoh agama, termasuk para tokoh yang tergabung dalam FUKHIS, untuk menciptakan daerah yang agamis dan menekan tingginya angka prostitusi,” kata Ombi.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD juga harus mempertimbangkan kebutuhan regulasi bagi pengembangan sektor pariwisata lainnya yang dinilai penting bagi kemajuan daerah.
“Namun, kami juga harus mempertimbangkan kebutuhan regulasi bagi pengembangan sektor pariwisata lainnya yang dinilai penting bagi daerah, dan alhamdulillah mendapatkan dukungan dari seluruh peserta rapat,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pada pekan depan DPRD Kabupaten Bekasi dijadwalkan memanggil pihak eksekutif selaku pemrakarsa Raperda, yakni Dinas Pariwisata, Bagian Hukum, serta Sekretaris Daerah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
DPRD juga membuka peluang mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi guna memberikan pandangan terhadap substansi revisi perda tersebut.
Selain MUI, pembahasan juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Forum UMKM, pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, hingga pengelola destinasi wisata yang sebelumnya telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Bupati.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat tersebut, Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi berharap agar pengambilan keputusan terkait status Pansus 14, mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, menjaga nilai-nilai moral dan religius, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif melalui pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan.
(Lut)











