Anggaran Desa Sumberjaya Tertunda, Roda Pemerintahan Potensi Terganggu

PJ.BEKASI – Pemerintah Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tengah menghadapi kesulitan akibat keterlambatan pencairan Anggaran Desa tahap kedua. Hal ini berpotensi dapat menggangu keberlangsungan jalannya roda pemerintahan juga pelayanan publik.

Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, mengungkapkan bahwa hingga awal Maret 2026, dana yang seharusnya cair sejak Agustus 2025 ini belum diterima, menyebabkan terganggunya kegiatan operasional desa.

‎Ike menjelaskan bahwa salah satu dampak paling terasa adalah masalah pembiayaan kebutuhan operasional desa, termasuk pembayaran tagihan listrik kantor desa.

‎“Memang sampai saat ini kami belum menerima operasional dari ADD. Kami sudah berusaha melakukan koordinasi dengan PJ Bupati, DPMD, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi bagi masyarakat Sumberjaya,” ujar Ike saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (9/3/2026).

‎Selain masalah keterlambatan dana, Ike juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh kepengurusan desa sebelumnya. Ketika dilantik, Ike mendapati kas desa sudah kosong dan dana yang seharusnya digunakan untuk dua bulan terakhir telah habis digunakan oleh pengurus sebelumnya.

‎“Waktu saya dilantik, uangnya sudah tidak ada. Kami terus berupaya memberikan keadilan bagi masyarakat dan menyelesaikan hal ini secara hukum,” tegas Ike.

‎Meski operasional desa terganggu dan Ike harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kebutuhan mendesak, pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan lancar. Ike menganggap ini sebagai bentuk pengabdian dan amanah yang diembannya untuk desa yang telah membesarkannya.

‎”Alhamdulillah, pelayanan administrasi dan lainnya tetap berjalan lancar. Ini adalah bentuk pengabdian saya. Untuk sementara, memang harus memakai uang pribadi dulu agar pelayanan tidak terhenti,” ujar Ike.

‎Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberjaya H. Karno Sirlani, turut memberikan keterangan terkait masalah tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari Dinas Keuangan, DPMD, dan Bupati terkait pencairan dana desa.

‎“Alhamdulillah, tadi kita sudah minta keterangan dari pihak Keuangan, DPMD, dan Bupati. InsyaAllah, dana tersebut akan segera dicairkan bersama dengan APBD 2026 tahap pertama,” ujar Ketua BPD.

‎Menurutnya, keterlambatan ini disebabkan oleh kendala administrasi dan pelaporan yang belum rampung pada waktu yang ditentukan.

‎”Uang yang sebelumnya itu karena ada kendala di pelaporan. Situasi dan kondisi di desa saya, kita maklum waktu itu lambat. Tapi sekarang semuanya kewajiban kami dari desa, LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sudah rapi. Sekarang sudah waktunya dicairkan uang kami yang tahun 2025,” tambahnya

‎Tidak hanya operasional yang terhambat, keterlambatan pencairan dana desa juga berdampak pada gaji aparatur desa. Ketua BPD mengungkapkan bahwa beberapa aparatur desa sudah tidak menerima gaji selama 10 bulan.

‎“Jangankan operasional, aparatur desa saya saja sudah 10 bulan belum pada gajian. Itu dampaknya,” ujarnya dengan prihatin.

‎Menanggapi masalah ini, PJ Bupati Bekasi dikatakan telah segera mengambil langkah cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah pencairan dana desa.

‎”Bupati langsung sigap, memanggil pihak Keuangan dan Dinas PMD, diselesaikan. Alhamdulillah, tadi sudah beres dan tinggal menunggu pencairan dana ke Keuangan,” ungkap Ketua BPD.

‎Namun, ada hubungan antara keterlambatan pencairan dana desa dengan proses hukum yang melibatkan Kejaksaan Negeri.

‎“Iya, ada hubungannya dengan itu. Tapi kaitannya sudah beres. Sekarang yang penting adalah pencairan dana untuk tunjangan dan honor para aparatur desa,” jelasnya.

‎(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM