Audit Kendaraan Dinas di Kabupaten Bekasi Pontensi Banyak Temuan
PJ.BEKASI — Proses audit kendaraan dinas oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat tengah berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, keterbukaan informasi kepada publik masih terbatas seiring belum rampungnya pemeriksaan.
Petugas di lapangan memilih irit bicara dan belum bersedia memaparkan sistem maupun metode audit yang digunakan.
“Kami sedang dalam proses pemeriksaan, jadi belum bisa menyampaikan apa-apa terkait sistem maupun metode yang kami lakukan,” ujar salah satu petugas, Senin (20/04/26).
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset) BPKAD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, menjelaskan bahwa audit saat ini masih berfokus pada verifikasi administratif dan fisik kendaraan.
“Kendaraan dihadirkan, dicek STNK, fisik, nomor rangka, semua disesuaikan. Itu saja,” ujarnya.
Lebih dari Sekadar Administrasi
Pendekatan tersebut memunculkan kesan bahwa audit masih bersifat prosedural. Padahal, persoalan utama tidak hanya pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mencakup penggunaan kendaraan, kesesuaian peruntukan, serta tingkat akuntabilitasnya.
Sejumlah temuan di lapangan justru mengindikasikan persoalan yang lebih serius. Beberapa kendaraan diketahui belum membayar pajak meskipun anggaran telah tersedia.
“Kalau anggaran sudah ada ya, mungkin belum ada pembayaran,” kata Asep.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara pengguna kendaraan dengan data administrasi. Dalam beberapa kasus, kendaraan digunakan oleh pejabat tertentu, namun tercatat atas nama dinas lain.
“Ya mungkin ada, nanti kita perbaiki,” ujarnya singkat.
Celah Sistem Pengelolaan
Temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pencatatan dan distribusi aset daerah. Ketidakteraturan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menyulitkan proses pertanggungjawaban jika terjadi penyalahgunaan.
Audit yang berlangsung selama dua hari ini mencatat sedikitnya 381 unit kendaraan dalam beberapa gelombang pemeriksaan. Jumlah tersebut baru sebagian dari total aset kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah, sehingga potensi permasalahan diperkirakan lebih luas.
Permasalahan lain muncul dari kendaraan yang dipinjamkan ke pemerintah desa. Sejumlah unit dilaporkan dalam kondisi terbengkalai. Dalam skema pinjam pakai, tanggung jawab pemeliharaan memang berada di pihak desa. Namun, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah membuat kontrol menjadi tidak efektif.
Wacana Hibah dan Potensi Risiko
Sebagai solusi, muncul wacana untuk mengubah status kendaraan menjadi hibah kepada desa.
“Daripada dicatat di Pemda tapi digunakan di desa, lebih baik dihibahkan saja,” kata Asep.
Meski demikian, opsi hibah bukan tanpa risiko. Tanpa kajian mendalam serta mekanisme pengawasan yang jelas, kebijakan ini justru berpotensi membuka celah baru dalam pengelolaan aset daerah.
(Lut)











