
Bahas Raperda Desa, DPRD Kabupaten Bekasi Serap Aspirasi
PJ.BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) 15 DPRD Kabupaten Bekasi menggelar kunjungan kerja lapangan (kunkerlap) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.
Kegiatan tersebut bertujuan menyerap aspirasi dari pemerintah desa dan para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Anggota Pansus 15 DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, mengatakan pembahasan Raperda Desa dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan pemerintahan desa.
Pelaksanaan kunjungan kerja mengacu pada Surat Edaran DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 400.13.44.1/637-DPRD/VII/2026 yang diterbitkan pada 3 Juli 2026. Agenda ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 2 Juli 2026 mengenai jadwal kegiatan legislatif.
“Raperda tentang Desa ini kami bahas dengan meminta masukan dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat, BPD, hingga instansi terkait,” ujar Haryanto.
Ia berharap Peraturan Daerah yang nantinya disahkan dapat menjadi regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah desa sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya berharap perda ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan kepala desa dan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Cikarang Utara, Enop Can, menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan Pansus 15. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang dialog antara DPRD dan pemerintah desa untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.
“Pertama tentunya saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pansus 15 ke wilayah kami. Kehadiran para anggota dewan sangat berarti karena kami juga mengundang para kepala desa, BPD, dan panitia Pilkades untuk berdiskusi secara langsung,” katanya.
Ia menilai pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi terkait regulasi yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Semoga aspirasi dari para kepala desa dapat terakomodasi dalam Perda ini sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Enop juga berharap proses pembahasan Raperda Desa dapat segera rampung sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Mudah-mudahan Perda ini bisa segera disahkan sehingga menjadi pedoman dan acuan bagi kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa ke depan,” pungkasnya.
(Lut)











