Banyak PPBG di Kabupaten Bekasi Belum Kantongi SLHS, Pengawasan Dipertanyakan
PJ.BEKASI – Penyedia Pangan Berbasis Gizi (PPBG) di Kabupaten Bekasi masih menghadapi persoalan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. Dari sekitar 190 pelaku usaha yang tergabung dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), diketahui masih banyak yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi dalam memastikan standar higiene dan sanitasi benar-benar diterapkan, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Bekasi, Supriadinata, mengakui bahwa hingga saat ini baru sekitar setengah dari total pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi SLHS. Sisanya masih dalam proses, terutama karena dokumen persyaratan yang belum lengkap.
“Yang sudah mengajukan baru setengahnya. Sisanya masih proses karena ada dokumen yang belum lengkap,” ujarnya.
Meski Dinkes menyatakan telah melakukan sosialisasi melalui Puskesmas dan forum pertemuan teknis, kondisi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi.
Lambatnya progres sertifikasi juga menimbulkan pertanyaan terkait sejauh mana pendampingan aktif dilakukan, alih-alih hanya menunggu inisiatif dari pelaku usaha.
Dalam konteks program pemenuhan gizi masyarakat, situasi ini berpotensi menjadi celah risiko, terutama jika standar kebersihan dan keamanan pangan tidak diterapkan secara konsisten. Dinkes sendiri menegaskan bahwa acuan yang digunakan merujuk pada ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), yang mencakup aspek higienitas dalam proses pengolahan makanan.
Namun demikian, rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha mengindikasikan bahwa pengawasan preventif masih belum berjalan optimal.
Di sisi lain, tidak adanya laporan resmi terkait kasus makanan tidak layak konsumsi juga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai indikator keamanan. Minimnya pelaporan justru bisa mencerminkan rendahnya literasi masyarakat dalam menyampaikan aduan, atau terbatasnya akses terhadap kanal pengawasan yang responsif.
“Kami langsung melakukan visitasi jika ada kasus yang viral,” kata Supriadinata.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai pola pengawasan yang cenderung reaktif. Apakah sistem yang ada saat ini mampu mendeteksi potensi masalah sejak dini, atau justru baru bergerak setelah isu mencuat ke ruang publik?
Dinkes menyebut masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Puskesmas terdekat. Namun, efektivitas mekanisme ini terutama dalam hal kecepatan tindak lanjut dan transparansi hasil pemeriksaan masih belum banyak terukur di lapangan.
Dengan baru separuh PPBG yang memenuhi sertifikasi SLHS, serta sistem pelaporan yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, pelaksanaan standar keamanan pangan di Kabupaten Bekasi masih menghadapi tantangan serius, baik dari sisi pengawasan, kepatuhan, maupun respons preventif.
(Lut)











