Tingkatkan PAD, Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot Pajak Reklame

PJ.BEKASI — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendataan dan penertiban pajak reklame di sejumlah titik strategis.

Langkah tersebut salah satunya dilakukan di kawasan pusat perbelanjaan Living World Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan, dengan menyasar para wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi potensi pajak daerah yang masih belum tergarap maksimal.

“Bapenda melaksanakan kegiatan pendataan dan penertiban pajak reklame kepada para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak reklame,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 22 wajib pajak ditindak melalui penempelan stiker sebagai tanda belum melunasi kewajiban pajak. Penindakan ini bersifat peringatan awal sebelum langkah tegas diberlakukan.

“Ada 22 wajib pajak yang dilakukan penertiban dengan menempel stiker tanda belum bayar pajak. Jika ditindaklanjuti dengan pembayaran, maka stiker akan dibuka. Jika tidak, akan dilakukan penutupan hingga penurunan reklame,” tegasnya.

Iwan juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk taat terhadap kewajiban pembayaran pajak daerah, termasuk pajak reklame, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Kami juga terus mengedukasi pentingnya membayar pajak untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dalam mengoptimalkan potensi PAD.

“Melalui arahan pimpinan, kami melakukan pendataan dan pemutakhiran pajak reklame, khususnya di dua pusat perbelanjaan besar, yaitu AEON dan Living World,” jelasnya.

Ia menambahkan, penempelan stiker diberikan kepada wajib pajak yang belum mendaftarkan reklamenya atau yang masa tayangnya telah habis, sebagai langkah awal penertiban.

“Ini merupakan langkah awal penertiban bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya,” katanya.

Selain fokus pada pajak reklame, Bapenda juga melakukan monitoring terhadap sektor pajak hiburan. Pada akhir pekan lalu, tercatat dua konser digelar di kawasan Transera dan Meikarta yang turut menjadi objek pengawasan.

“Dari penjualan tiket konser, terdapat kewajiban pajak sebesar 10 persen yang harus masuk ke PAD. Kami melakukan monitoring untuk memastikan potensi tersebut optimal,” pungkasnya.

‎(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM