Begini Cara Mengurus PBG sebagai Pengganti IMB

PJ. BEKASI – Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diajukan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung kepada pemerintah melalui SIMBG ketika ingin membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 

Sebagaimana sebelum-sebelumnya, setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan. Untuk mengajukan PBG ini, fungsi bangunan tersebut nantinya harus dicantumkan dalam formulir isiannya. 

Adapun fungsi bangunan ini terdiri dari 5 jenis, yang meliputi:

Fungsi hunian; Fungsi keagamaan; Fungsi usaha, Fungsi sosial dan budaya; dan Fungsi khusus, termasuk di dalamnya adalah bangunan yang mempunyai lebih dari satu fungsi.

Fungsi dari PBG ini adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karenanya, seluruh Standar Teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi, atau namanya disebut PBG perubahan. 

Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif, berupa:

Peringatan tertulis
Pembatasan kegiatan pembangunan
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
Pembekuan PBG
Pencabutan PBG
Pembekuan SLF Bangunan Gedung
Pencabutan SLF Bangunan Gedung
Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

5 Langkah dalam Mengurus PBG

Jika berkaitan dengan urusan dokumen administrasi dan teknis, maka mengurus PBG pun tentu saja membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratan. Dalam tahapan mengurus PBG, kini semuanya serba online.

Salah satu keuntungan dari pengajuan PBG secara online adalah Anda tidak perlu mengantri dengan antrean yang panjang dan tentunya menghemat waktu dan tenaga Anda. Berikut ini adalah cara mengurus PBG.

Diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi. Sebelumnya pemohon melengkapi dokumen rencana teknis dan kemudian diajukan kepada pemerintah daerah kab/kota atau pemerintah daerah provinsi.

  1. Melakukan konsultasi, Setelah mengajukan dokumen rencana teknis, pemohon/pemilik melakukan proses konsultasi tersebut, yang meliputi: Pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
  2. Pendaftaran lewat SIMBG Pemohon/pemilik melakukan pendaftaran PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
  3. Isi data dan upload dokumen yang diminta pada wesbite SIMBG tersebut seperti data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
  4. Pemeriksaan dokumen, Setelah pemohon mengupload dokumen persyaratan pada website SIMBG, dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa dan divalidasi oleh petugas.
  5. Penerbitan PBG, Apabila dokumen disetujui, maka akan diterbitkan izin PBG

Selain PBG, pemilik juga perlu memiliki dua jenis izin bangunan lainnya, yaitu Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, maka terlebih dahului pemilik harus mengurus SLF. Sama caranya seperti halnya PBG, mengurus SLF, dan SBKBG dapat dilakukan melalui situs SIMBG di laman http://www.simbg.pu.go.id.

Bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PGB

Peraturan Pemerintah tersebut menguraikan, bahwa untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Dokumen rencana arsitektur mencakup:

Data penyedia jasa perencana arsitektur;Konsep rancangan;Gambar rancangan tapak; Gambar denah; Gambar tampak Bangunan Gedung; Gambar potongan Bangunan Gedung;Gambar rencana tata ruang dalam;Gambar rencana tata ruang luar; dan Detail utama dan/atau tipikal.

Dokumen rencana struktur meliputi:

Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya; Gambar rencana struktur atas dan detailnya; Gambar rencana basemen dan detailnya; dan Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

Dokumen rencana utilitas berisi:

Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;

Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran; Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;Gambar sistem transportasi vertikal; Gambar sistem transportasi horizontal; Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal; Gambar sistem proteksi petir; Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

Sebagaimana tertulis dalam ayat 1 Pasal 187 aturan tersebut dan diunduh melalui laman jdih.setkab.go.id pada Selasa (24/02/2021).

Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing).

“Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.(*)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM