PJ.BEKASI – Resmob Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial RT, pelaku perampokan dan penyekapan di Jalan Perumahan Firdaus Residence, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Pelaku tak lain adalah mantan pekerja bangunan di rumah korban.
“Ya, pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Bekasi kepada wartawan.
Pelaku melancarkan aksinya, dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu pagar depan, kemudian naik ke lantai 2 melalui tangga yang ada diluar.
“Setelah Itu pelaku membuka genteng dan plafon rumah. Setelah Itu turun ke bawah menggunakan tambang warna putih hingga pelaku masuk ke dalam rumah,” ucap Twedi.
Setelah itu, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban, dan menutup kedua mata korban dengan menggunakan gorden, serta mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan baju milik korban ketika dalam keadaan tertidur.
“Kemudian pelaku mengancam korban dengan kalimat (Diam Jangan Teriak Kalau Ibuk Bisa Kerja Sama Ibuk Tidak Saya Apa Apakan Saya Hanya Butuh Uang),” jelas Twedi.
Sementara, korban bernama Annika Rahmawati dari hasil visum mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi.
“Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV,” imbuhnya.
Atas perbuatannya kini pelaku di jerat pasal 365 KUHPidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.(Ade)
Tidak ada komentar