Diduga Jadi Pengurus Partai, Plt.Bupati Didesak Pecat Anggota BPD Hurip Jaya
PJ.BEKASI — Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dipersoalkan. Salah satu perwakilan warga Dusun II Desa Hurip Jaya, Ahmad Sahil, melaporkan persoalan tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Laporan itu meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi meninjau dan membatalkan keputusan peresmian DH sebagai anggota BPD Desa Hurip Jaya. Permohonan tersebut diajukan karena, menurut pelapor, terdapat bukti yang menunjukkan DH masih tercatat dalam kepengurusan partai politik.
Ahmad Sahil mengatakan, dirinya mewakili warga telah menyerahkan langsung surat laporan dan permohonan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis, 4 September 2026.
Menurut Sahil, berkas laporan telah diterima oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi dan DPMD Kabupaten Bekasi, yang dibuktikan dengan tanda terima penyerahan dokumen.
“Dalam surat permohonan tersebut, kami meminta pemerintah daerah meninjau kembali status yang bersangkutan karena ada ketentuan yang mengatur larangan anggota BPD menjadi pengurus partai politik,” ujar Sahil kepada potretjabar.com.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 64, terdapat ketentuan mengenai larangan bagi anggota BPD, termasuk larangan menjadi pengurus partai politik. Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 64 huruf h dalam naskah UU Desa yang tersedia pada basis data peraturan BPK.

Selain itu, Sahil juga menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa sebagai salah satu dasar hukum yang digunakan dalam permohonannya.
Sahil mengungkapkan, berdasarkan pengecekan yang menurutnya dilakukan pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU pada 3 September 2026, nama Daman Huri disebut masih tercatat sebagai pengurus Partai NasDem Kabupaten Bekasi dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga.
Ia juga menyebut status tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Kepengurusan Partai Nomor 122-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026.
Namun, status tersebut merupakan bagian dari bukti dan dalil yang disampaikan pelapor dalam surat permohonan. Keabsahan serta status terkini kepengurusan yang dimaksud masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Daman Huri, Partai NasDem, maupun instansi terkait.
Dalam laporannya, Sahil meminta Plt. Bupati Bekasi meninjau kembali Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/K.538-DPMD/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi masa keanggotaan 2026-2034.
Secara khusus, permohonan tersebut menyangkut penetapan nama DH sebagai anggota BPD Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan.
Sahil juga meminta pemerintah daerah menerbitkan keputusan pemberhentian apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku, serta memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Atas nama perwakilan warga, kami meminta Plt. Bupati Bekasi meninjau kembali keputusan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila benar ditemukan pelanggaran. Kami juga meminta proses PAW dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Sahil.
Undang-Undang Desa mengatur bahwa peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari DH mengenai tudingan bahwa dirinya masih aktif sebagai pengurus Partai NasDem. Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPMD juga belum memberikan keputusan atas laporan yang disampaikan perwakilan warga tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait.
(Dam)











