Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Dikorupsi?, Penyertaan Modal Muncul, BUMDes Prematur Ternyata Sudah Diatur

×

Dikorupsi?, Penyertaan Modal Muncul, BUMDes Prematur Ternyata Sudah Diatur

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ilustrasi)

PJ. BEKASI – Memang unik Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi, demi mendapatkan kucuran dana bantuan rela membuat Peraturan Desa (Perdes) yang terkesan dipaksakan alias prematur, ternyata semua itu ada skenario yang sudah diatur.

Hal itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi yaitu Desa Lenggahjaya, agar mendapatkan bantuan modal untuk BUMDes nya akan tetapi lupa akan tahapanya.

Kuat dugaan semua itu diprakarsai oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) setempat, pasalnya bermula kabar bantuan untuk BUMDes dari Pemprov Jabar itu ditawarkan kepada Desa Jayabakti namun lantaran ketidak siapan syaratnya lalu rencana kucuran bantuan dana itupun dialihkan ke Desa Sindangjaya yang memang tetangga Desa Jayabakti Kecamatan Cabangbungin.

Kemudian Desa Sindangjaya juga tidak siap dikarenakan belum memenuhi kriteria yang dipinta PD dan PLD.

“Sindangjaya pernah ditawarkan bantuan permodalan buat BUMDes oleh pendamping, tapi gak diambil karena belum siap,”ungkap Anggota BPD Sindangjaya Darman kepada potretjabar.com belum lama ini.

Tidak berhenti disitu, Bantuan dana untuk BUMDes itu ahirnya diterima Desa Lenggahjaya semua persyaratanpun secepatnya dipenuhi dengan membuatkan Perdes pembentukan BUMDes.

Namun semau itu menjadi polemik sebab, Didi salah seorang anggota BPD Lenggahjaya, dirinya mangaku tidak pernah ada musyawarah desa (Musdes) lalu dari mana bisa ada Perdes tentang Pembentukan BUMDes.

“Belum pernah digelar musdesnya jadi belum pernah ada Perdes pembentukan BUMDes”kata Didi yang juga mantan Sekretaris BPD priode sebelumnya.

Hal senada juga dikatakan Opan teman selembaga dari Didi, kedua Anggota BPD Lenggahjaya itu mengaku belum pernah mengetahui adanya Perdes Pembentukan BUMDes.

Akan tetapi semua itu dibantah oleh Pemerintahan Desa nalalui Sekdes Lenggahjaya Sa’adih, Ia mengaku Perdes pembentukan itu sudah ada dari tahun 2018 dan dianggaran tahap tiga tahun 2019 untuk penyertaan modal BUMDes itu.

“Sudah bang perbulan September ini pembentukannya, Kemudian tahap tiga ini baru dikeluarkan penyertaan modalnya kurang lebih 2 Minggu yang lalu,”terang Sa’adih.

Menurut dia, kabar BPD yang tidak tahu akan pembentukan dan pembuatan Perdes itu karena Anggota BPD itu jarang masuk kantor, jadi tidak mengetahui kalau BUMDes Lenggahjaya sudah diperdeskan.

BACA JUGA :  Antisipasi Varian Omicron, Polrestro Bekasi Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Polemik itupun berujung pada bertemunya antara Kepala Desa Lenggahjaya M. Sadih Farhan, Ketua BPD Lenggahjaya dan Anggotanya yaitu Didi dan Opan.

Kantor BUMDesa Lenggahjaya nampak sepi tidak ada aktifitas dan kegiatan lainnya. (Foto: Redaksi)

Setelah diketahui Dokumen BUMDes Lenggahjaya tambah Didi, namun kembali ditemukan ada yang jangggal yakni tidak ada Perdes tentang Penyertaan Modal untuk BUMDes itu.

“Saya sudah dikasih Perdesnya, Perdes Penyertaan modalnya tidak ada,”ungkap Didi.

Bukan hanya disitu saja, Perdes tersebut diketahui dibuat pada bulan September 2018 lalu, padahal pada bulan itu baru saja selesai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi.

Pelantikan Kades pada saat itu dilakukan pada tanggal 28 September 2018, Sungguh ironis disaat perhelatan pemilihan Kades belum dilantik, Perdes Pembentukan BUMDes dibuat. Melihat kondisi demikian kuat dugaan perdes tersebut dibuat dadakan alias tanpa musdes dan hanya untuk mendapatkan bantuan dana permodalan.

Kantor Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi
Kantor Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. (Foto: Redaksi) 

DPMD Kabupaten Bekasi Belum Nerima Salinan Perdes

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi. Nomor 8 tahun 2016 tentang Desa. Dijabarkan dalam pasal 112 ayat (1) yang menyebutkan sejatinya, Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Pungutan, Tata Ruang, dan Organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Kendati diklaim sudah ada Perdes pembentukan BUMDes Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin, sampai saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi belum menerima salinan baik itu Raperdes maupun Perdesnya.

“Belum ada itu salinan Perdesnya disini (DPMD), memang saya mau cek ke desa itu, (Lenggahjaya) tapi kemarin itu sudah kesorean, Secepatnya kite cek ke lapangan,”kata Kasi BUMDes pada DPMD Kabupaten Bekasi Rijal kepada potretjabar.com baru – baru ini.

Sejauh ini kata Ia, baru katanya saja ada Perdesnya namun sampai saat ini DPMD Kabupaten Bekasi belum menerima salinannya.

Penyertaan modal sudah dikucurkan ke BUMDes yang ada di Desa Lenggahjaya Kecamtan Cabangbungin sehingga kuat dugaan ada indikasi Korupsi terstruktur dan berjamaah.(Sun/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM