DPRD dan Pemkab Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026–2027 dan Sahkan Raperda Desa
PJ.BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2026 serta KUA-PPAS APBD Murni Tahun 2027.
Selain pengesahan anggaran, DPRD Kabupaten Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) 15 juga berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menjelaskan bahwa penetapan KUA-PPAS ini merupakan langkah strategis untuk menentukan arah kerangka besar serta plafon prioritas anggaran daerah pada tahun berjalan dan mendatang.
”Alhamdulillah hari ini kita sudah menyetujui nota kesepakatan bersama Pj Bupati dan Pemerintah Daerah untuk KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS 2027. Selain itu, kami juga menyelesaikan tugas Pansus 15 terkait Perda Desa,” ujar Ade Sukron usai Rapat Paripurna.
Terkait Raperda Desa, Ade menegaskan bahwa regulasi anyar ini disusun untuk menyesuaikan Undang-Undang Desa terbaru dari pemerintah pusat.
Penyesuaian tersebut mencakup berbagai hal krusial, seperti masa jabatan Kepala Desa, peran serta fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga penguatan Forum Musyawarah Desa.
”Perda ini menjadi payung hukum dan landasan kuat dalam implementasi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Mengenai postur KUA-PPAS 2027, Ade mengungkapkan tidak ada perubahan proyeksi anggaran yang signifikan secara umum. Namun, fokus utama pemerintah daerah dan legislatif saat ini adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyoroti struktur belanja daerah yang saat ini masih didominasi oleh belanja pegawai, yakni mencapai 46 persen. Kondisi tersebut dinilai cukup membatasi ruang fiskal daerah untuk alokasi pembangunan infrastruktur dan program publik lainnya.
”Belanja pegawai kita masih cukup besar, mencapai 46 persen, sehingga ruang fiskal sedikit terbatas. Namun, komitmen kami di DPRD adalah memastikan anggaran yang ada tetap dimaksimalkan untuk program pembangunan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat,” tegas Ade.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, hasil pembahasan KUA-PPAS akan segera ditindaklanjuti dalam perumusan Rancangan APBD Perubahan 2026 dan R-APBD 2027 agar pelaksanaan alokasi anggaran lebih tepat sasaran pada skala prioritas.
(Lut)











