DPRD “Pelototin’ Legalitas Kerja Sama Pengelola Sampah Burangkeng
PJ.BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyoroti rencana kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah di wilayah Burangkeng.
Sebelumnya, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan PT Asiana telah ditandatangani pada 6 Maret 2026. Namun, rencana tersebut kini menjadi perhatian serius DPRD, terutama terkait kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi I, Ridwan Arifin, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada aspek legalitas kerja sama agar tidak bertentangan dengan aturan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020.
“Iya, hari ini kita membahas rencana kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga. Komisi I mempertanyakan apakah skema yang disusun sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Menurut Ridwan, kerja sama tersebut mencakup pengelolaan sampah eksisting di Burangkeng yang selama ini menjadi persoalan. Pemerintah daerah berencana menyerahkan pengelolaan tersebut kepada pihak ketiga dengan harapan mampu mengatasi masalah sampah secara lebih efektif.
“Memang ada rencana bahwa sampah yang ada saat ini akan dikelola oleh pihak ketiga, supaya tidak lagi menjadi masalah di Burangkeng,” jelasnya.
Meski demikian, Komisi I menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aspek kerja sama, baik teknis maupun administratif. DPRD ingin memastikan bahwa kerja sama tersebut tidak merugikan salah satu pihak dan tetap menjaga kepentingan daerah.
Ia juga menilai bahwa kerja sama ini berpotensi membantu Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengatasi persoalan sampah, selama implementasinya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, DPRD berharap rencana kerja sama ini dapat menjadi solusi konkret bagi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pemerintah daerah maupun masyarakat
“Kami akan mengawasi agar kerja sama ini tidak melanggar aturan dan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tegas Ridwan.
Dalam rapat pembahasan tersebut, sejumlah pihak turut diundang, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta pihak swasta, yaitu PT Asiana.
(Lut)











