Dua Raperda Disahkan, Ketua DPRD Soroti OPD Terkait
PJ.BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna lanjutan untuk membahas sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Ketertiban Umum, sayang nya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) enggan hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron, menjelaskan bahwa agenda paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang berfokus pada pengesahan dua raperda tersebut.
“Ini paripurna yang kemarin kita lanjutkan untuk pembahasan tentang pengesahan raperda Perlindungan Guru dan Ketertiban Umum,” ujar Ade Syukron usai rapat.
Dalam kesempatan itu, Ade Syukron juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna. Menurutnya, hal tersebut menjadi catatan penting karena pembahasan regulasi tersebut juga menyangkut kepentingan OPD terkait.
“Itu menjadi catatan bagi teman-teman OPD. Kita membahas dan membuat regulasi untuk mereka, tetapi kehadirannya tidak maksimal,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, H. Yusuf Fathullah Fajri, menegaskan bahwa Perda Perlindungan Guru merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi para tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Yusuf, perubahan kondisi sosial dan perkembangan teknologi informasi, terutama media sosial, membuat guru rentan menghadapi berbagai laporan maupun tuduhan yang berpotensi menghambat proses pendidikan.
“Perda ini menjadi hadiah bagi guru-guru karena mereka perlu memiliki payung hukum. Saat ini guru sering merasa khawatir dalam menjalankan tugasnya karena takut disalahkan atau bahkan dikriminalisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada guru sehingga dapat bekerja secara optimal dalam kegiatan belajar mengajar tanpa rasa takut menghadapi persoalan hukum yang muncul akibat kesalahpahaman dalam proses pendidikan.
“Dengan adanya payung hukum ini, guru bisa lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya,” tambahnya.
Terkait implementasi perda, Yusuf menyebutkan bahwa aturan teknis akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup). Nantinya, Perbup akan mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan, termasuk proses mediasi apabila terjadi persoalan antara guru dan peserta didik.
“Juknis dan juklaknya akan diatur melalui Perbup. Di situ akan dijelaskan secara rinci pelaksanaannya, termasuk mekanisme mediasi yang melibatkan pihak terkait,” jelasnya.
DPRD berharap penyusunan Perbup dapat segera diselesaikan agar Perda Perlindungan Guru dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi para pendidik di Kabupaten Bekasi.
(Lut)











