Terapkan Moratorium Izin Perumahan Hanya di Kawasan Rawan Banjir
PJ.BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara (moratorium) izin pembangunan perumahan baru tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko bencana, khususnya banjir, di setiap wilayah.
Pernyataan itu disampaikan Asep Surya Atmaja saat menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur mengenai pembatasan izin pembangunan perumahan baru. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk memastikan pembangunan tidak memperburuk kondisi lingkungan maupun meningkatkan risiko banjir di kawasan tertentu.
Asep menjelaskan, penghentian sementara izin pembangunan hanya akan diberlakukan bagi proyek-proyek perumahan yang berada di zona rawan banjir. Pemerintah daerah akan meminta pengembang untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan infrastruktur dan sistem pengendalian banjir sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.
“Jadi begini, perumahan-perumahan yang memang banjir, pasti diberhentikanlah. Rapihin dulu banjirnya,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap permohonan izin akan dievaluasi berdasarkan kondisi lapangan dan tingkat risikonya terhadap lingkungan sekitar.
“Ya, kita lihat dulu. Kalau dia misalnya risikonya banjir, ya enggak bisa,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penghentian total pembangunan sektor perumahan. Sebaliknya, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, daya dukung lingkungan, serta potensi dampak terhadap masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pengembang untuk lebih memperhatikan aspek mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan dalam setiap proyek yang dijalankan.
Dengan penerapan moratorium secara selektif, Pemkab Bekasi berupaya menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan upaya pengurangan risiko bencana, sehingga pembangunan perumahan dapat berjalan lebih berkelanjutan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
(Lut)











