Gegara Ade Zarkasih, Belum Seratus Hari Kerja Bupati Bekasi Dilaporkan

PJ.BEKASI – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

‎Bidang Hubungan Komunikasi Pemerintah & Kebijakan Publik, PC PMII Kabupaten Bekasi Magfirur Rochim  menilai bahwa pengangkatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan mencerminkan Penyalahgunaan Kekuasaan atau Abuse Of Power oleh Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Perumda Tirta Bhagasasi.

‎PMII menyebutkan bahwa Ade Efendi Zarkasih tidak memenuhi beberapa persyaratan dasar sebagai calon direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

‎Dugaan pelanggaran yang disorot PMII yakni usia Ade Efendi Zarkasih tidak memenuhi syarat, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Dewan Komisaris BUMD.

‎Disebutkan bahwa usia calon direksi minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat diangkat. Namun, Ade Efendi Zarkasih diduga belum mencapai batas usia minimum tersebut.

‎Selanjutnya, Ade Efendi Zarkasih juga terlibat dalam Partai Politik. Padahal, dalam  Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal 57 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa calon direksi tidak boleh menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir sebelum pengangkatan.

‎Ade Efendi Zarkasih diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik hingga beberapa waktu sebelum pengangkatannya.

‎Penyalahgunaan wewenang, PMII menilai Bupati Bekasi melanggar asas tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) serta melampaui kewenangannya sebagai KPM dengan mengesahkan pengangkatan yang tidak memenuhi syarat.

‎Dugaan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.

‎“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap prinsip meritokrasi dan akuntabilitas publik. Kami meminta Kejaksaan untuk segera menyelidiki dugaan ini, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses pengangkatan tersebut,” jelasnya.

‎”PMII menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen gerakan mahasiswa dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Bekasi,”tandasn Magfurur Rochim.(End)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM