Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76, PMII Sampaikan Tujuh Gugatan Rakyat

PJ.BEKASI – Memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/8/2026).

Dalam aksi tersebut, PMII Kabupaten Bekasi menyampaikan sejumlah kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Momentum hari jadi ke-76 dijadikan sebagai refleksi sekaligus evaluasi atas berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.

Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi, Irfan Sahidan, mengatakan Kabupaten Bekasi semestinya telah mampu menunjukkan kematangan dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, dengan kekuatan fiskal daerah yang disebut mencapai Rp7,7 triliun pada tahun anggaran 2026 serta keberadaan kawasan industri berskala besar, Kabupaten Bekasi memiliki modal yang kuat untuk menjadi daerah maju dan sejahtera.

“Besarnya potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi yang dirasakan masyarakat. Berbagai persoalan masih terjadi di sektor pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, lingkungan hidup, infrastruktur, perlindungan perempuan dan anak, hingga tata kelola birokrasi,” kata Irfan.

Atas kondisi tersebut, PMII Kabupaten Bekasi menilai diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Dalam aksinya, mereka menyampaikan Tujuh Gugatan Rakyat (Tugu Rakyat) yang dianggap perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi.

1. Pendidikan

PMII menilai pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan sosial dan ekonomi. Namun, sektor pendidikan di Kabupaten Bekasi masih menghadapi sejumlah persoalan, salah satunya tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS).

Dalam forum penanganan ATS pada November 2025, disebutkan jumlah ATS di Kabupaten Bekasi mencapai sekitar 37 ribu anak. Kondisi tersebut, menurut PMII, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Selain itu, akses pendidikan tinggi melalui program beasiswa juga dinilai masih terbatas. Program Bekasi Pintar tahun 2026 disebut membuka kuota 100 penerima, sementara jumlah pendaftar mencapai sekitar 3.438 orang.

PMII mendorong pemerintah memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kuota beasiswa agar semakin banyak masyarakat Kabupaten Bekasi yang dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

2. Ketenagakerjaan

Pada sektor ketenagakerjaan, PMII menyoroti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Bekasi yang dalam bahan kajian mereka tercatat sebesar 8,78 persen atau sekitar 143 ribu orang dari jumlah angkatan kerja.

Menurut PMII, angka tersebut menjadi anomali di tengah keberadaan kawasan industri yang sangat besar di Kabupaten Bekasi.

“Daerah dengan aktivitas industri yang begitu besar seharusnya mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Irfan.

PMII meminta pemerintah daerah memperkuat kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal, meningkatkan kompetensi masyarakat, serta memastikan pertumbuhan industri memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan warga.

3. Kesehatan

Dengan jumlah penduduk lebih dari 3,2 juta jiwa, kebutuhan terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan yang berkualitas dinilai menjadi sebuah keniscayaan.

PMII menyoroti masih adanya persoalan pemerataan fasilitas kesehatan. Pemerintah daerah disebut masih membutuhkan sekitar 30 puskesmas baru. Selain itu, terdapat persoalan sarana dan prasarana, akses rujukan di wilayah perdesaan, hingga fasilitas NICU.

Keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan juga dinilai masih terjadi, mulai dari persoalan antrean, kuota pelayanan, jadwal dokter, alur pelayanan, hingga keterbatasan kamar rawat inap.

PMII meminta pemerintah melakukan pembenahan secara menyeluruh, bukan hanya menambah fasilitas kesehatan, tetapi juga memastikan pelayanan yang cepat, mudah, merata, dan manusiawi.

4. Lingkungan Hidup

Pertumbuhan industri di Kabupaten Bekasi dinilai memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Namun, PMII mengingatkan pertumbuhan tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan RPJMD Kabupaten Bekasi 2025–2029 yang dikutip dalam bahan kajian PMII, Indeks Kualitas Air Kabupaten Bekasi tahun 2024 berada pada angka 41,43 dan masih dalam kategori kurang.

PMII menilai persoalan lingkungan perlu ditangani secara serius, khususnya terkait limbah industri, emisi udara, limbah B3, penggunaan sumber daya air, perubahan tata ruang, serta aktivitas industri pendukung.

Keberadaan batching plant, misalnya, dinilai berpotensi menimbulkan debu, emisi kendaraan berat, kebisingan, ceceran material, hingga air bekas pencucian kendaraan apabila tidak dikelola dengan baik.

“Pemerintah tidak cukup hanya memastikan perusahaan memiliki izin. Pengawasan harus memastikan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan dan dapat dibuktikan melalui pengukuran kualitas udara, air maupun tingkat kebisingan,” tegasnya.

5. Infrastruktur

Di sektor infrastruktur, PMII menyoroti kondisi jalan di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data RKPD 2026 yang mereka gunakan, sekitar 20,11 persen jalan disebut berada dalam kondisi rusak berat.

Selain itu, PMII juga menyinggung temuan BPK mengenai kekurangan volume pekerjaan infrastruktur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp12,10 miliar.

PMII meminta pemerintah melakukan perbaikan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur agar anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

6. Perlindungan Perempuan dan Anak

Persoalan perlindungan perempuan dan anak juga menjadi perhatian PMII. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 293 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2024 serta 292 kasus hingga Oktober 2025.

PMII mendesak pemerintah memperkuat upaya pencegahan kekerasan serta memastikan layanan pendampingan dan perlindungan terhadap korban berjalan efektif dan nyata di lapangan.

Menurut mereka, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara lebih masif dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan.

7. Reformasi Birokrasi

Terakhir, PMII mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

PMII menyoroti sejumlah nama pejabat yang disebut dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg terkait adanya penerimaan aliran uang dari terdakwa Sarjan.

Atas hal tersebut, PMII mendesak Plt Bupati Bekasi melakukan evaluasi terhadap pejabat yang disebut dalam putusan tersebut sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kecewa Tak Ditemui Pemerintah

Usai menyampaikan tuntutan, massa aksi mengaku kecewa karena tidak ada keterwakilan pemerintah daerah yang menemui mereka untuk berdialog dan membahas berbagai persoalan yang dibawa dalam aksi tersebut.

Irfan menegaskan aksi tersebut tidak akan berhenti pada momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76. PMII berencana kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila pemerintah daerah belum membuka ruang dialog.

“Aksi kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan turun kembali dengan massa yang lebih banyak, sehingga persoalan yang sudah kami kaji dapat didiskusikan bersama pemerintah,” pungkas Irfan.

(End)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM