Kalah di Kasasi, Bukanya Bayar Pemkab Bekasi Malah Bekilah
PJ.BEKASI — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengaku belum menerima dokumen resmi putusan kasasi terkait perkara gugatan yang dilayangkan pengusaha Kontraktor lantaran belum mendapatkan bayaran proyek Pembangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
“Saya belum lihat putusannya,” ujar Endin kepada potretjabar.com, Jumat (14/08/26).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut berkaitan dengan gugatan pembangunan atau renovasi Puskesmas Sumberjaya pada 2022. Perkara yang disebut terdaftar pada 2024 itu kemudian berlanjut ke tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 3727 K/Pdt/2025 disebut memenangkan pihak penggugat dalam sengketa proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, hingga kini dokumen putusan tersebut belum diterima atau dipelajari langsung oleh Sekda.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, khususnya apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Endin menegaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat melakukan pembayaran tanpa dasar administrasi dan hukum yang jelas.
“Kita juga Tim TAPD enggak bisa asal bayar aja, harus ada dasar,” katanya.
Menurut Endin, persoalan tersebut harus terlebih dahulu disampaikan oleh dinas terkait kepada Bagian Hukum. Selanjutnya, persoalan diteruskan kepada pimpinan sebelum masuk ke dalam proses penganggaran.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena menyangkut penggunaan uang negara. Pemerintah daerah dituntut memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki dasar hukum, administrasi, serta mekanisme penganggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3727 K/Pdt/2025 yang memenangkan pihak penggugat.
Meski pengadilan telah menyatakan adanya kewajiban pembayaran kepada penyedia jasa, hingga kini kepastian mengenai besaran nilai yang harus dibayarkan masih belum jelas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Wendy Mauli, membenarkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi bersama pihak tergugat lainnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung.
“Dalam putusan tersebut, kasasi dari pihak Dinas Cipta Karya tidak dikabulkan, sehingga terdapat kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia,” ujarnya.
Namun demikian, Wendy menyebut nilai pembayaran yang beredar saat ini masih bersifat sementara. Ia memperkirakan angka kewajiban berada di kisaran Rp492 juta, tetapi belum final.
“Kurang lebih sekitar Rp492 jutaan, tetapi itu masih tentatif,” katanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Pasalnya, putusan kasasi umumnya diharapkan memberikan kepastian hukum, termasuk besaran nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang kalah. Ketidakjelasan angka ini dinilai berpotensi memicu perbedaan interpretasi dalam proses eksekusi putusan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih membuka peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila ditemukan bukti baru (novum).
“Kami tetap membuka diri jika ada novum baru untuk menempuh upaya hukum luar biasa hingga Peninjauan Kembali (PK),” tambah Wendy.
Sengketa ini bermula dari proyek renovasi Puskesmas Sumberjaya tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT Andalan Mas Nagari. Perusahaan tersebut menggugat Pemkab Bekasi karena pekerjaan yang telah diselesaikan dinilai belum dibayarkan.
Sebelumnya, Kepala Tim Bagian Hukum Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa gugatan tersebut terdaftar pada 2024 dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2024.
(Lut)











