Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIHUKUM

Imbas Covid-19, Buruh Dilarang Demo

×

Imbas Covid-19, Buruh Dilarang Demo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Aksi Buruh
Ilustrasi : Aksi Buruh

PJ. BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan tidak mengizinkan rencana aksi demo aliansi buruh.

Hal tersebut disampaikan pada saat memimpin rapat koordinasi terkait aksi demo aliansi buruh Kabupaten Bekasi di ruang rapat Polres Metro Bekasi, Jl. Ki Hadjar Dewantara No 1 Cikarang Utara Kab. Bekasi, Senin (16/03/2020).

Example 468x60

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan pengurus aliansi-aliansi buruh diantaranya FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, GSPMII, F ASPB, SPS, SPSI, FSP KEP-KSPI alians-aliansi buruh tersebut yang akan mengerahkan pengikutnya untuk melakukan aksi demonstrasi dalam menolak RUU Cipta Kerja yang sampai saat ini masih draft.

Sedangkan dalam memimpin rapat, Kapolres Metro Bekasi didampingi oleh Kasat Intel Polres Metro Bekasi AKBP Yuli Hariyudo serta Kapolsek Jajaran Polres Metro Bekasi.

Selain itu rapat tersebut dihadiri juga oleh Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Suhub dan perwakilan dari Satpol PP.

Saat rapat berlangsung Kapolres Metro Bekasi menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan virus Corona Covid – 19 dan Surat Edaran Nomor :420/SE-25/Dinkes/2020.

BACA JUGA :  Peternak Ayam Mandiri  Meradang Biaya Produksi Tinggi Harga Jual Anjlok
rapat tersebut hadir perwakilan pengurus aliansi-aliansi buruh diantaranya FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, GSPMII, F ASPB, SPS, SPSI, FSP KEP-KSPI alians-aliansi buruh tersebut yang akan mengerahkan pengikutnya untuk melakukan aksi demonstrasi dalam menolak RUU Cipta Kerja yang sampai saat ini masih draft.
Rapat, Kapolres dan perwakilan pengurus aliansi-aliansi buruh diantaranya FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, GSPMII, F ASPB, SPS, SPSI, FSP KEP-KSPI. 

Pemerintah dan Kepolisian tidak dapat memberikan izin keramaian untuk aliansi buruh melakukan aksi demo untuk mengantisipasi dan melindungi segenap warga Kabupaten Bekasi dari virus tersebut.

“Kita sedang dalam masa bersimpati dan berempati karena Indonesia mendapat musibah wabah virus covid-19 (corona), keputusan ini kami ambil berdasarkan Keputusan Presiden dan Surat Edaran Dinkes, semua demi kemaslahatan bersama, tanpa bermaksud membatasi kebebasan buruh dalam menyampaikan aspirasi, maka dari itu hal ini bisa jadi pertimbangan kita bersama.” Jelasnya Kombes Pol Hendra Gunawan, saat memimpin rapat koordinasi bersama aliansi buruh.

Kombes Pol Hendra Gunawan juga menjelaskan bahwa Polri bukan hanya melindungi kebebasan buruh dalam menyampaikan aspirasi, tapi seluruh rakyat Kabupaten Bekasi menjadi focus perlindungan Polri apabila kegiatan yang melibatkan keramaian tersebut tetap dilaksanakan sehingga berpotensi adanya hal-hal yang tidak inginkan terkait pandemic virus Covid – 19, tutupnya, (Ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM