PJ. BEKASI – Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi (KH) terancam diberhentikan lantaran sudah menjadi tersangka kasus pengaturan skor (Match Pixing) antara Persikasi Bekasi vs perses Sumedang pada 6 November 2019 lalu.
“Benar Bang sudah ketangkep (Kabid Kebersihan),”kata sumber yang juga bekerja pada DLHÂ Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Edward Suatrman mengatakan, Ia belum bisa memastikan apa sanksi yang bakal diberikan terhadap ASN yang tertangkap itu. Menurut Ia bisa saja diberhentikan sementara tapi perlu dilihat dulu bobot kesalahannya.
Sebagaimana Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil
Pasal 88 UU ASN. PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Kita lihat dulu pasal tentang kepegawaian nya, apakah pemberhentian sementara atau seperti apa kita lihat kadar kesalahan nya dulu,”kata Edward kepada potretjabar.com saat dihubungi Kamis (27/02/20) lalu.
Sebelumnya Satgas Antimafia Bola kembali menangkap dua tersangka terkait kasus pengaturan skor pada pertandingan Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua orang tersebut yakni Hikmat Nusristawan (HN) sebagai Exco sekaligus Asprov PSSI Jabar dan KH sebagai Dewan Pengawas Persikasi sekaligus PNS Kabupaten Bekasi. Hikmat, berperan sebagai pencari wasit sedangkan KH berperan sebagai mencari tahu wasit yang bertugas saat laga berlangsung.
Menurut Edward, sampai saat ini Kamis (27/02/20) belum ada laporan dari Dinas dimana tempat KH bekerja. KH ditangkap Satgas Mafia Bola karena diduga ikut berperan dalam pengaturan skor (Match Fixing) dipertandingan antara Persikasi Bekasi VS Perses Sumedang pada 6 November 2019.
“Kami sedang menunggu laporan dr dinas yg bersangkutan dulu bang, baru bisa kami proses, ” kata Edward. (red)