Japmi Desak Kejati Jabar Ungkap Peran Sekda dalam Kasus Tuper
PJ.BEKASI – Peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan (Tuper) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat didesak untuk diungkap secara menyeluruh.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (Japmi) yang sering disapa Ujo. Ia menilai, Sekda memiliki posisi strategis dalam proses pembentukan produk hukum daerah, termasuk Peraturan Bupati (Perbub) yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Menurutnya, dalam struktur pemerintahan daerah, Sekda berperan penting dalam memastikan setiap rancangan Perbub telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan.
“Peran Sekda sangat penting sebelum Perbub terbentuk. Jika tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, seharusnya dikembalikan kepada pemrakarsa, dalam hal ini DPRD,” ujar Ujo.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Bekasi 196 tahun 2022 perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diusulkan oleh DPRD sebagai pemrakarsa.
Alhasil ditemukan ketidaksesuaian besaran tunjangan oleh BPK pada tahun 2022 dan pada tahun 2023 BPK kembali merekomendasikan agar merevisi Perbub tersebut.
Ujo menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai pembentukan produk hukum daerah.
Sekda memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap rancangan Perbub. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap aturan yang lebih tinggi, maka rancangan tersebut harus dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki.
“Sudah jelas ada peraturan yang lebih tinggi sebagai dasar rumusan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan. Jika ada pelanggaran dalam rancangan tersebut, seharusnya dikembalikan. Kajati Jawa Barat harus mengungkap hal ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ujo juga menyoroti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022 yang meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk merevisi Perbub terkait tunjangan perumahan tersebut. Namun, hingga tahun 2023, rekomendasi tersebut kembali disampaikan dan belum juga ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya unsur persekongkolan dalam proses pembentukan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Ada rekomendasi BPK agar Perbub direvisi, namun tidak kunjung dilakukan. Kami menduga ada persekongkolan jahat dalam kasus ini. Dalam waktu dekat, kami juga akan menambahkan bukti ke Kajati Jawa Barat agar kasus ini dapat diungkap secara utuh,” pungkasnya.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni mantan Wakil Ketua DPRD dan mantan Sekretaris DPRD.
Kejati Jabar juga masih terus melakukan proses penyidikan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses pembentukan kebijakan tersebut.
(red)











