Diperiksa Sebagai Tersangka, Anggota Dewan di Bekasi Terancam Ditahan

‎PJ.BEKASI – Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Salah satu tersangka yang diperiksa intensif pada Rabu (11/02/2026) malam merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Jerico Lavian Chandra mengatakan, proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka masih berlangsung maraton di ruang penyidik.

“Sejauh ini ada tiga orang tersangka yang kita tetapkan. Inisialnya yang pertama NY, kedua EB, dan yang ketiga BA. Semuanya berstatus sebagai pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/02/2026).

Menurutnya, para tersangka sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan pertama oleh penyidik. Namun pada pemanggilan kedua, ketiganya hadir dan bersikap kooperatif sejak pukul 15.00 WIB.

“Yang bersangkutan kooperatif, hari ini baru datang pada waktu panggilan kedua,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengisyaratkan akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka setelah proses pemeriksaan rampung. Hal itu lantaran alat bukti yang dikumpulkan dinyatakan telah lengkap oleh tim penyidik.

“Kita lihat sampai pemeriksaan selesai, tapi rencana kita lakukan penahanan. Kita menunggu hasil selesai dari proses pemeriksaan. Kalau untuk alat bukti, sementara sudah kita terpenuhi semua,” tegasnya.

Diketahui, salah satu tersangka berinisial NY merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologi lengkap kejadian maupun motif para tersangka.(Lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM