PJ.BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pengedar dan pengubah masa batas kadaluarsa popok bayi dan kosmetik hingga alat kontrasepsi. Polisi juga menyita sebanyak 7500 pics berbagai macam produk tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan ada tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial RH, MJ, dan AS. Mereka di tangkap saat melakukan aksi kejahatannya di Kawasan Mandiri, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/11/24) sekira pukul 13.30 WIB.
“Rumah kontrakan yang digunakan oleh para pelaku ini untuk dijadikan lokasi penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak,”kata Twedi, Kamis (5/12/24).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama menyebut, modus yang digunakan pelaku yakni dengan menghapus dan modifikasi ulang tanggal kedaluwarsa di kemasan produk.
Setelah itu, produk dijual kembali melalui jasa pengiriman via cod. Mereka juga menjual murah dengan harga dibawah harga eceran produk.
“Jadi mereka mengganti produk kadaluarsa yang sudah dihapus dan dirubah tanggal kadaluarsanya menjadi seolah-olah belum melewati tanggal kadaluarsa,” ucap Tama.
Dari tangan pelaku polisi, menyita barang bukti berbagai jenis produk hampir 7500 pics, diantaranya berupa perlengkapan bayi seperti popok, parfum bayi, bedak bayi, sabun mandi bayi, produk kosmetik berbagai macam merk diantaranya berupa sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, krim pembersih wajah dan berbagai produk lainnya.
“Untuk menghilangkan tanggal kadaluarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan alat, yaitu 2 buah plat mal, 2 unit printer barcode, 1 unit hot air gun, 1 unit hair drayer, 1 unit gerinda amplas, 1 bilah pisau cuter, 1 unit mesin cetak resi dan kertas termal, 1 buah lakban, 2 unit mesin press plastik, 1 botol tiner, 1 unit mesin potong kertas,” jelas Dia.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah menjalankan aksi kejahatannya selama 1 tahun 6 Bulan, yakni sejak bulan Juni 2023 hingga November 2024.
“Dalam 1 hari para pelaku bisa menjual 100 paket/pics berbagai macam produk kadaluarsa yang dijual melalui E-commerce Shopee dengan Akun @fortunamart dengan harga Rp. 10.000/pics hingga Rp. 20.0000 pics,” tutur Tama.
Selama menjalankan bisnis itu, para pelaku meraup keuntungan dengan estimasi sebesar Rp 894.000.000,-.
“Motif pelaku kebutuhan ekonomi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman 12 tahun.(Ade)
Tidak ada komentar