‎P3K Jadi background Baliho Bakal Calon Kades di Pebayuran Tuai sorotan ‎

PJ.‎BEKASI — Netralitas aparatur pemerintah kembali menjadi sorotan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Kabupaten Bekasi. Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikabarkan bertugas sebagai penyuluh di wilayah Kecamatan Pebayuran diduga muncul dalam alat peraga salah satu bakal calon kepala desa dan disebut terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada dukungan politik.

‎Informasi tersebut menjadi perhatian lantaran aparatur pemerintah dituntut menjaga profesionalitas dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih perlu diklarifikasi serta ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

‎Kasubag Umum dan Kepegawaian DPPKB Kabupaten Bekasi, Asep Aprizal Fadjri, membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut. Berdasarkan pengecekan internal, aparatur yang dimaksud disebut berstatus PPPK di lingkungan instansi pemerintah tingkat provinsi.

‎“Yang saya dengar itu memang ada salah satu P3K, naungan instansi provinsi, yang jadi tim sukses,” ujar Asep.

‎Asep menegaskan, ASN maupun PPPK tetap memiliki kewajiban menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

‎Meski demikian, ia menjelaskan DPPKB Kabupaten Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila yang bersangkutan benar merupakan PPPK di bawah instansi pemerintah tingkat provinsi.

‎Pemkab Bekasi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-101-BKPSDM/2026 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pilkades 2026.

‎Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar perhatian pemerintah daerah terhadap aktivitas aparatur selama tahapan pemilihan kepala desa, terutama tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan kepada calon tertentu.

‎Plt. BKPSDM Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, turut menegaskan pentingnya aparatur menjaga netralitas.

‎“Iya, kalau itu kan harus netral kalau kampanye sih,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Negara, Susi Widia Sari, menjelaskan bahwa ASN memiliki kewajiban menjaga sikap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.

‎“Jadi kalau, intinya gini: kalau untuk netralitas itu, ASN itu tidak boleh berpartai politik, itu sudah pasti. Tidak boleh ikut organisasi yang berafiliasi dengan partai politik,” ujar Susi.

‎Namun, ketika dikaitkan dengan konteks pemilihan kepala desa, Susi menjelaskan terdapat aspek lain yang perlu diperhatikan, yakni fungsi ASN sebagai pemersatu bangsa.

‎“Kemudian, apabila konteksnya adalah pemilihan kepala desa, memang secara aturan tidak mengatur mengenai netralitas tentang pemilihan kepala desa. Tapi, sebagai fungsi ASN sebagai pemersatu bangsa, ya salah satu fungsi ASN di situ di dalamnya ada pemersatu bangsa, maka kita harus menjaga netralitas,” tambahnya.

‎Persoalan tidak berhenti pada dugaan keterlibatan aparatur. Baliho yang diduga menampilkan sosok PPPK tersebut juga menjadi sorotan lantaran disebut terpasang di kawasan jembatan wilayah Pebayuran-Rengasdengklok.

‎Pemasangan alat peraga pada sarana umum tersebut dipertanyakan karena menyangkut aspek ketertiban, estetika, serta kemungkinan adanya ketentuan yang mengatur penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi pemasangan baliho.

‎Pihak Kecamatan Pebayuran menegaskan setiap pemasangan yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum akan menjadi perhatian.

‎“Bicara apa yang akan dilakukan kan jelas. Apa pun dan di mana pun itu kalau dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, ya kita sampaikan untuk tidak melakukan atau tidak memasang,” ujar pihak Kecamatan Pebayuran.

‎Pihak kecamatan juga meminta agar identitas pemasang maupun pemilik baliho disampaikan sehingga informasi tersebut dapat ditindaklanjuti.

‎“Tinggal sekarang siapa yang masang atau pemilik baliho tersebut, silakan sampaikan,” katanya.

‎Dugaan keterlibatan PPPK dalam aktivitas politik serta keberadaan baliho di fasilitas umum kini menjadi perhatian masyarakat Pebayuran. Kedua persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aparatur pemerintah maupun fasilitas publik dapat digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

‎Di sisi lain, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Status PPPK yang bersangkutan, kapasitas kemunculannya dalam alat peraga, pihak yang memasang baliho, serta lokasi pemasangan perlu diverifikasi secara menyeluruh.

‎Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari pihak terkait, Bukan hanya mengenai dugaan pelanggaran netralitas, tetapi juga mengenai penertiban apabila baliho tersebut terbukti dipasang pada lokasi yang tidak diperbolehkan.

‎Dalam tahapan Pilkades 2026, netralitas aparatur dan penggunaan fasilitas umum semestinya tidak berhenti pada imbauan, tetapi juga disertai penegakan aturan yang transparan.

(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM