Kasasi Dimenangkan Penggugat, Pemkab Bekasi Masih Ogah Bayar
PJ.BEKASI – Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3727 K/Pdt/2025 yang memenangkan pihak penggugat dalam sengketa proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menuai sorotan publik.
Meski pengadilan telah menyatakan adanya kewajiban pembayaran kepada penyedia jasa, hingga kini kepastian mengenai besaran nilai yang harus dibayarkan masih belum jelas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Wendy Mauli, membenarkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi bersama pihak tergugat lainnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung.
“Dalam putusan tersebut, kasasi dari pihak Dinas Cipta Karya tidak dikabulkan, sehingga terdapat kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia,” ujarnya.
Namun demikian, Wendy menyebut nilai pembayaran yang beredar saat ini masih bersifat sementara. Ia memperkirakan angka kewajiban berada di kisaran Rp492 juta, tetapi belum final.
“Kurang lebih sekitar Rp492 jutaan, tetapi itu masih tentatif,” katanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Pasalnya, putusan kasasi umumnya diharapkan memberikan kepastian hukum, termasuk besaran nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang kalah. Ketidakjelasan angka ini dinilai berpotensi memicu perbedaan interpretasi dalam proses eksekusi putusan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih membuka peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila ditemukan bukti baru (novum).
“Kami tetap membuka diri jika ada novum baru untuk menempuh upaya hukum luar biasa hingga Peninjauan Kembali (PK),” tambah Wendy.
Sengketa ini bermula dari proyek renovasi Puskesmas Sumberjaya tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT Andalan Mas Nagari. Perusahaan tersebut menggugat Pemkab Bekasi karena pekerjaan yang telah diselesaikan dinilai belum dibayarkan.
Sebelumnya, Kepala Tim Bagian Hukum Kabupaten Bekasi, Dimah, menjelaskan bahwa gugatan tersebut terdaftar pada 2024 dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2024.
“Perkara ini terkait pembangunan Puskesmas Sumberjaya tahun 2022,” jelasnya.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Cikarang memutuskan memenangkan pihak penggugat pada Desember 2024. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding, sebelum akhirnya kasasi yang diajukan Pemkab Bekasi kembali ditolak.
Dalam perkara ini, pihak tergugat meliputi Bupati Bekasi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Inspektorat sebagai turut tergugat.
(Lut)











